Lima Buruh Lepas di Tabanan Nekat Jadi Kurir Narkoba, Diupah Rp50 Ribu

Ada pelaku merupakan residivis

Tabanan, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Tabanan menangkap lima pelaku yang menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis shabu. Kelimanya ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.

Dari pengakuan pelaku, dalam menjalankan aksinya, sekali tempel mereka diberi upah Rp50 ribu atau diberikan narkoba untuk dipakai bersama-sama.

Baca Juga: Telaga Tunjung Dikeruk, 4 Desa di Tabanan Tak Dapat Air Bersih

1. Lima pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda

Lima Buruh Lepas di Tabanan Nekat Jadi Kurir Narkoba, Diupah Rp50 RibuLima pelaku yang berperan sebagai perantara jual beli narkoba di Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Wakapolres Tabanan, Kompol Doddy Monza, didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra, Selasa (26/4/2022) mengungkapkan lima pelaku ini ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.

KM (32) ditangkap Senin (18/4/2022) di pinggir Jalan Subak Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Ia tertangkap tangan membawa narkoba jenis shabu seberat 0,6 gram netto.

Sementara KPS (25), IBG (31), dan INA (31), ditangkap pada Kamis (7/4/2022). Pelaku KPS dan IBG ditangkap di pinggir jalan raya Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Dari penggeledahan ditemukan tujuh buah plastik klip yang berisi shabu. Kemudian dari penangkapan kedua pelaku ini, polisi mendapati nama INA yang ternyata menyuruh KPS dan IBG mengambil shabu tersebut.

Polisi kemudian mengeledah tempat tinggal INA yang berlokasi di Mengwi, Kabupaten Badung. INA mengaku bahwa dirinyalah yang menyuruh KPS dan IBG mengambil shabu di Abiantuwung. Total shabu yang berhasil diamankan dari penangkapan ini adalah 2,03 gram netto.

Sedangkan KAS (27) ditangkap Senin (4/4/2022) di pinggir Jalan Kartini, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Dari penggeledahan badan pelaku, ditemukan shabu seberat 1,56 gram netto. 

2. Semua pelaku bertindak sebagai perantara

Lima Buruh Lepas di Tabanan Nekat Jadi Kurir Narkoba, Diupah Rp50 RibuBarang bukti dalam rilis narkoba di Polres Tabanan Selasa (26/4/2022) (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Menurut Doddy Monza, kelima pelaku semuanya berperan sebagai perantara jual beli shabu. Satu dari empat pelaku yaitu INA, adalah residivis kasus yang sama.

"Empat pelaku baru pertama kali tertangkap. Sementara satu pelaku berinisial INA sudah pernah dipenjara karena kasus yang sama dan bebas tahun 2018 lalu," ujar Doddy Monza.

Alasan pelaku melakukan tindakan ini selain karena alasan ekonomi juga karena perilaku.

"Jadi ada unsur perilaku juga untuk bisa memenuhi kebiasan mereka mengonsumsi narkoba," tutur Doddy.

Ia melanjutkan, dari pengembangan, diketahui bahwa pelaku ada yang mendapatkan Rp50 ribu untuk sekali tempel atau mendapatkan obat untuk dipakai secara bersama-sama.

"Kelimanya bekerja sebagai buruh lepas," ujar Doddy. 

3. Pelaku terancam maksimal 20 tahun penjara

Lima Buruh Lepas di Tabanan Nekat Jadi Kurir Narkoba, Diupah Rp50 RibuIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Doddy Monza menambahkan atas perbuatannya, lima pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 milyar.

Pelaku juga dikenakan pasal 114 ayat (1), menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam menjual beli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan 1, ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 milyar.

Selama tahun 2022, dari Januari hingga April, sudah ada 19 kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Tabanan.

"Untuk masyarakat, kami imbau untuk tidak terjerat dengan kasus narkotika karena dapat merusak kesehatan dan generasi muda," imbau Doddy. 

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya