TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Minim Anggaran, Layanan Tera Ulang di Tabanan Tidak Maksimal

Dinasnya masih kena dampak pandemik

Pengujian tera ulang di Kantor Disperindag Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Tabanan, IDN Times - Anggaran terbatas menyebabkan layanan tera ulang atau pengujian kembali secara berkala terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan (UTTP) di Kabupaten Tabanan belum berjalan maksimal.

Jika sebelumnya petugas datang langsung ke pasar tradisional untuk melakukan pengujian UTTP, kini hanya bisa diefektifkan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan, Jalan Cendrawasih Nomor 3, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Baca Juga: Sapinya Dimusnahkan, Peternak di Tabanan Dapat Kompensasi

Baca Juga: 2 Petani di Tabanan Jual BBM Bersubsidi

1. Layanan tera ulang di Tabanan belum berjalan maksimal akibat pandemik COVID-19

Pengujian tera ulang di Kantor Disperindag Tabanan (Dok.IDNT imes/Istimewa)

Layanan tera ulang termasuk tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Disperindag Tabanan. Tahun 2022 ini, layanan tera ulang belum berjalan maksimal karena keterbatasan anggaran keuangan daerah akibat dampak pandemik COVID-19, serta belum pulihnya ekonomi.

Jika sebelumnya bisa menyasar lebih banyak pengujian UTTP di pasar tradisional, kini hanya bisa diefektifkan di Kantor Disperindag Tabanan.

"Itu pun jumlah UTTP yang diuji terbatas," ujar Penera Ahli Muda Disperindag Tabanan, Ni Putu Erna Susanti, Kamis (29/9/2022).

2. Jarak yang jauh menjadi keluhan pemilik timbangan

IDN Times/Nindias Khalika

Tera ulang tidak lagi dilakukan secara jemput bola, melainkan pemilik timbangan (WTU) harus datang sendiri ke Kantor Disperindag Tabanan. Hal ini membuat layanannya menjadi tidak maksimal.

"Itu pun mereka (WTU) ada yang keberatan lantaran jarak yang jauh dan keterbatasan waktu WTU," lanjut Erna.

Erna menyebutkan, pihak Disperindag Tabanan membuka layanan sidang tera ulang UTTP di kantor tiga bulan terakhir. Layanan ini dibuka setiap hari dan tidak membatasi WTU yang datang.

"Tetapi rata-rata yang datang sebanyak 20 WTU per minggu," katanya.

Sidang tera ulang di kantor ini sebagai upaya untuk melaksanakan tupoksi pelayanan meskipun kondisi anggaran dan sarana mobilisasinya tidak mendukung. Mengingat pengujian alat ukur ini wajib dilakukan oleh pelaku usaha setiap tahun. Tujuannya agar konsumen merasa nyaman dan aman selama melakukan transaksi jual beli.

Berita Terkini Lainnya