TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Wabah COVID-19, KPU Tabanan Tunda Dua Tahapan Pilkada

Anggota PPS diistirahatkan dulu

kpu-tabanankab.go.id

Tabanan, IDN Times - Adanya wabah COVID-19 yang menyebabkan adanya pembatasan kegiatan dan mengimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah, berdampak pada tahapan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tabanan tahun 2020 ini.

Adapun pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menunda dua tahapan Pilkada 2020. Yaitu rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan proses pemutakhiran data.

Baca Juga: Kisah 5 Warga Bali yang Kreatif Cari Peluang Usaha di Tengah COVID-19

1. Rekrutmen PPDP seharusnya digelar pada 16 April 2020

Ketua KPU Tabanan I Putu Gede Weda Subawa. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Ketua KPU Tabanan, I Putu Weda Subawa, mengatakan untuk rekrutmen PPDP sebenarnya dijadwalkan 16 April hingga 29 April mendatang. Tahapan ini ditunda karena memiliki potensi dalam penyebaran COVID-19 di Tabanan, mengingat dalam PPDP harus melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, yang mana PPDP harus datang langsung ke masing-masing rumah pemilih.

2. Penundaan ini sampai kondisi benar-benar aman

IDN Times/Wira Sanjiwani

Weda melanjutkan, penundaan dua tahapan ini sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU RI bernomor 179/PL.02-KPt/01/KPU/111/2020. Penundaan ini berlaku sampai kondisi COVID-19 benar-benar aman.

"Sebenarnya berdasarkan SK ada tiga tahapan yang ditunda. Ketiga adalah penundaan faktual syarat dukungan perseorangan. Karena di Tabanan dan Bali tidak ada calon perseorangan, maka penundaan hanya dua tahap,” katanya.

Untuk PPDP, jika sudah ditentukan maka akan ditempatkan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka bertugas lebih banyak di bagian teknis seperti pemutakhiran data, dan koordinasi dengan TPS hingga pendistribusian logistik.

Baca Juga: Bisnis Perhotelan di Bali Tahun Ini Paling Terpuruk Sepanjang Sejarah

Berita Terkini Lainnya