Ada Wabah COVID-19, KPU Tabanan Tunda Dua Tahapan Pilkada
Anggota PPS diistirahatkan dulu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Adanya wabah COVID-19 yang menyebabkan adanya pembatasan kegiatan dan mengimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah, berdampak pada tahapan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tabanan tahun 2020 ini.
Adapun pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menunda dua tahapan Pilkada 2020. Yaitu rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan proses pemutakhiran data.
Baca Juga: Kisah 5 Warga Bali yang Kreatif Cari Peluang Usaha di Tengah COVID-19
1. Rekrutmen PPDP seharusnya digelar pada 16 April 2020
Ketua KPU Tabanan, I Putu Weda Subawa, mengatakan untuk rekrutmen PPDP sebenarnya dijadwalkan 16 April hingga 29 April mendatang. Tahapan ini ditunda karena memiliki potensi dalam penyebaran COVID-19 di Tabanan, mengingat dalam PPDP harus melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, yang mana PPDP harus datang langsung ke masing-masing rumah pemilih.
Baca Juga: Bisnis Perhotelan di Bali Tahun Ini Paling Terpuruk Sepanjang Sejarah