KPU Tabanan Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Secara Tertutup
Paket Jaya-Wira dan Panji-Budi sah ditetapkan sebagai paslon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Rapat pleno penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tabanan Desember 2020 mendatang, dilakukan secara tertutup hanya untuk internal oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, Rabu (23/9/2020).
Hasil rapat tersebut menyatakan dua paket yang mendaftar, yaitu paket Jaya-Wira (I Komang Gede Sanjaya- I Made Edi Wirawan) yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan paket Panji-Budi (AA Ngurah Panji Astika-I Dewa Nyoman Budiasa) yang diusung Partai Golkar, dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai paslon Bupati-Wakil Bupati Pilkada Tabanan 2020.
Baca Juga: Daftar ke KPU Tabanan, Paslon Panji-Budi: Bukan Banyak-banyakan Baliho
Baca Juga: Daftar ke KPU Tabanan, Pasangan Jaya-Wira Bicara Soal Petani Muda
1. SK penetapan akan segera diberikan kepada masing-masing paslon
Meski kedua paslon telah ditetapkan dan memenuhi syarat, namun menurut Komisioner Divisi Teknis KPU Tabanan, Luh Made Sunadi, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari calon Wakil Bupati, I Made Edi Wirawan.
"Meski syarat ini secara regulasi masih bisa diberikan waktu H-30 sebelum hari pemilihan atau tepatnya pada 9 November," ujarnya.
Pihak KPU Tabanan sudah menerima surat permohonan pengunduran diri dan tanda terima surat permohonan pengunduran diri dari Edi Wirawan.
"Intinya semua syarat dari paslon terpenuhi sehingga mereka sah ditetapkan sebagai paslon," kata Sunadi.
Ketua KPU Tabanan, I Putu Gede Weda Subawa, menambahkan setelah paslon ditetapkan lewat rapat pleno, salinan SK penetapan segera diberikan kepada masing-masing paslon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan partai politik (Parpol).