TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Tabanan Menahan 2 Pelaku Dugaan Korupsi LPD Belumbang

Dana nasabah disalahgunakan dari tahun 2003-2017

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan saat merilis penangkanan dua tersangka dugaan korupsi LPD Desa Pekraman Belumbang. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Tabanan, IDN Times - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan pemeriksaan, sekaligus penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Pekraman Belumbang di Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan, pada Senin (28/3/2022). Dua tersebut merupakan mantan pengurus LPD Belumbang.

Kasus ini pengembangan dari perkara sebelumnya dengan terpidana I Wayan Sunarta atau mantan Sekretaris LPD Belumbang yang sudah inkrah (Keputusan hukum berkekuatan tetap).

Baca Juga: Kisah Pengurus LPD Adat Kota Tabanan Korupsi Untuk Karaoke

Baca Juga: Profil Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Jadi Tersangka

1. Dua tersangka masing-masing adalah mantan Ketua dan mantan Bendahara LPD Desa Pekraman Belumbang

Tersangka kasus dugaan korupsi LPD Desa Pekraman Belumbang (Rompi oranye). (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen yang juga Hubungan Masyarakat (Humas) Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, didampingi oleh Kasi Pidsus IB Widnyana, mengatakan penahanan kedua tersangka tersebut merupakan langkah penyidik untuk mempercepat proses penanganan perkara. Dua tersangka itu berinisial IKBA selaku mantan Ketua LPD Desa Pekraman Belumbang, dan NNW selaku mantan Bendahara LPD Desa Pekraman Belumbang.

"Dari fakta yuridis yang terungkap di persidangan diperoleh fakta, bahwa akibat dari perbuatan terpidana I Wayan Sunarta selaku mantan Sekretaris LPD Desa Adat Belumbang, bersama-sama dengan saksi IKBA selaku mantan Ketua LPD Desa Adat Belumbang dan saksi NNW selaku mantan Bendahara, telah mengelola dan mempergunakan dana/keuangan Lembaga Perkeraditan Desa (LPD) Desa Pekraman Belumbang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar lebih dari Rp1,1 miliar. Kedua tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan dan dititip di rutan Polres Tabanan,” ujar Sukawinata.

2. Kedua tersangka mengembalikan dana yang disalahgunakan

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Widnyana menambahkan, tim penyidik menahan kedua tersangka untuk merampungkan berkas perkara agar bisa diserahkan ke penuntut umum. Penahanan ini sesuai Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana ada ketentuan alasan subjektif dan objektif.

Artinya, ketika subjektif tersebut melihat pasal yang disangkakan dalam perkara ini ancamannya di atas 5 tahun, maka penyidik dapat melakukan penahanan. Begitu juga secara subjektif, agar tidak mengulangi tindak pidana menghilangkan barang bukti dan lainnya.

"Terkait ini, ada itikad baik kedua tersangka sebelumnya yang telah melakukan pengembalian dana, dan penyelesaian masalah penyimpangan dana LPD tersebut di tingkat desa. Di mana untuk nilai pengembalian, IKBA telah mengembalikan sekitar Rp418 juta dan NNW sekitar Rp210 juta," ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya