Kejari Tabanan Menahan 2 Pelaku Dugaan Korupsi LPD Belumbang
Dana nasabah disalahgunakan dari tahun 2003-2017
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan pemeriksaan, sekaligus penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Pekraman Belumbang di Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan, pada Senin (28/3/2022). Dua tersebut merupakan mantan pengurus LPD Belumbang.
Kasus ini pengembangan dari perkara sebelumnya dengan terpidana I Wayan Sunarta atau mantan Sekretaris LPD Belumbang yang sudah inkrah (Keputusan hukum berkekuatan tetap).
Baca Juga: Kisah Pengurus LPD Adat Kota Tabanan Korupsi Untuk Karaoke
Baca Juga: Profil Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Jadi Tersangka
1. Dua tersangka masing-masing adalah mantan Ketua dan mantan Bendahara LPD Desa Pekraman Belumbang
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen yang juga Hubungan Masyarakat (Humas) Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, didampingi oleh Kasi Pidsus IB Widnyana, mengatakan penahanan kedua tersangka tersebut merupakan langkah penyidik untuk mempercepat proses penanganan perkara. Dua tersangka itu berinisial IKBA selaku mantan Ketua LPD Desa Pekraman Belumbang, dan NNW selaku mantan Bendahara LPD Desa Pekraman Belumbang.
"Dari fakta yuridis yang terungkap di persidangan diperoleh fakta, bahwa akibat dari perbuatan terpidana I Wayan Sunarta selaku mantan Sekretaris LPD Desa Adat Belumbang, bersama-sama dengan saksi IKBA selaku mantan Ketua LPD Desa Adat Belumbang dan saksi NNW selaku mantan Bendahara, telah mengelola dan mempergunakan dana/keuangan Lembaga Perkeraditan Desa (LPD) Desa Pekraman Belumbang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar lebih dari Rp1,1 miliar. Kedua tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan dan dititip di rutan Polres Tabanan,” ujar Sukawinata.