TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Tabanan Bebaskan Tersangka Pencuri Sepeda Motor

Ini adalah restorative justice pertama di Tabanan tahun 2022

Pelaksanaan restorative justice oleh Kejari Tabanan, Rabu (13/4/2022). (Dok.IDN Times/Istimewa)

Tabanan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menggelar restorative justice pertama tahun 2022, Rabu (13/4/2022). Dalam pelaksanaan restorative justice tersebut, Wayan Suarsa (55) asal Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah ditahan dua bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tabanan atas kasus pencurian.

Baca Juga: Kejari Tabanan Layani Restorative Justice Secara Jemput Bola

Baca Juga: BAWA Lapor ke Polres Tabanan Atas Kasus Penelantaran Anjing

1. Pembebasan Wayan Suarsa menggunakan asas keadilan

Pelaksanaan restorative justice oleh Kejari Tabanan, Rabu (13/4/2022). (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara, dan Kasi Intel Kejari Tabanan, Gusti Ngurah Anom Sukawinata, menjelaskan pelaksanaan ekspose restorative justice atau penghentian penuntutan perkara ini sudah sesuai dengan asas keadilan.

"Pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujarnya.

Restorative justice yang merupakan arahan dari Jaksa Agung Republik Indonesia ini tujuannya untuk mengurangi kapasitas hunian lapas yang sebagian besar memang sudah over capacity.

"Kami dari Kejari Tabanan sebagai fasilitator. Dalam kasus ini, korban mau memaafkan dan tersangka menyesali serta menyadari kesalahannya serta meminta maaf. Jadi tidak ada intervensi. Melainkan kesepakatan kedua belah pihak tanpa paksaan,” katanya.

2. Syarat untuk mendapatkan restorative justice

Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Menurut Herawati, ada syarat untuk mendapatkan restorative justice. Yaitu:

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
  • Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun
  • Tindak pidana yang dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 2,5 juta atau lebih
  • Telah ada kesepakatan damai.

Herawati menambahkan, restorative justice yang dilaksanakan pertama ini masih untuk perkara pidana umum. Sedangkan untuk perkara pidana khusus seperti korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta, sampai sekarang masih sebatas wacana dan evaluasi.

“Untuk proses restorative justice ini hanya untuk perkara pidana umum dan kami di kejaksaan tentunya menyeleksi perkara mana yang layak di restorative justice,” terangnya.

Berita Terkini Lainnya