Kejari Tabanan Bebaskan Tersangka Pencuri Sepeda Motor
Ini adalah restorative justice pertama di Tabanan tahun 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menggelar restorative justice pertama tahun 2022, Rabu (13/4/2022). Dalam pelaksanaan restorative justice tersebut, Wayan Suarsa (55) asal Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah ditahan dua bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tabanan atas kasus pencurian.
Baca Juga: Kejari Tabanan Layani Restorative Justice Secara Jemput Bola
Baca Juga: BAWA Lapor ke Polres Tabanan Atas Kasus Penelantaran Anjing
1. Pembebasan Wayan Suarsa menggunakan asas keadilan
Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara, dan Kasi Intel Kejari Tabanan, Gusti Ngurah Anom Sukawinata, menjelaskan pelaksanaan ekspose restorative justice atau penghentian penuntutan perkara ini sudah sesuai dengan asas keadilan.
"Pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujarnya.
Restorative justice yang merupakan arahan dari Jaksa Agung Republik Indonesia ini tujuannya untuk mengurangi kapasitas hunian lapas yang sebagian besar memang sudah over capacity.
"Kami dari Kejari Tabanan sebagai fasilitator. Dalam kasus ini, korban mau memaafkan dan tersangka menyesali serta menyadari kesalahannya serta meminta maaf. Jadi tidak ada intervensi. Melainkan kesepakatan kedua belah pihak tanpa paksaan,” katanya.