TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ibu dan Anak Asal RRT Dideportasi dari Bali

Mereka tinggal di bangunan kosong daerah Ubud

Dua warga negara RRT di deportasi ke negara asalnya, Rabu (5/4/2023) (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Badung, IDN Times - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi ibu dan anak laki-lakinya, masing-masing berinisial LL (54) dan WT (24). Mereka merupakan warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Alasan ibu dan anak ini dideportasi karena telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian, yaitu tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal. Berikut ini selengkapnya.

Baca Juga: WNA Rusia Buka Celana di Gunung Agung Dideportasi

1. Dua warga RRT datang ke Indonesia dalam rangka mempelajari kebudayaan Bali

Budaya Bali. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Dalam rilis resmi yang dikeluarkan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, LL dan WT datang ke Indonesia pada awal Februari 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan visa kunjungan. Karena keadaan COVID-19 di Beijing kala itu sangat mengkhawatirkan, mereka memilih datang ke Indonesia untuk mempelajari kebudayaan Bali.

Selama di Bali, LL dan WT menginap dengan berpindah-pindah dari daerah Kuta, Sanur, Ubud, Canggu, dan yang paling lama di Uluwatu. Sampai pada akhirnya mereka kembali ke Ubud dan tinggal di sebuah bangunan kosong yang tidak terawat.

Pada tanggal 27 Juni 2022, petugas Imigrasi datang untuk melakukan pengecekan ke tempat tinggal mereka. Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya, sehingga dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dimintai keterangan.

2. Ibu dan anak terbukti melanggar UU Keimigrasian

ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari LL maupun WT, pihak imigrasi menetapkan mereka telah melanggar aturan keimigrasian Pasal 116 jo 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Berikut ini isinya:

Setiap Orang Asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Sesuai isi pasal tersebut, mereka tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal kepada pejabat imigrasi yang bertugas melakukan pengawasan keimigrasian.

"Akibat melanggar peraturan ini, LL dan WT divonis penjara selama satu bulan dan menjalani kurungan di Rutan Kelas II B Gianyar," ungkap Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, dalam keterangan persnya, Kamis (6/4/2023).

Berita Terkini Lainnya