Ibu dan Anak Asal RRT Dideportasi dari Bali
Mereka tinggal di bangunan kosong daerah Ubud
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi ibu dan anak laki-lakinya, masing-masing berinisial LL (54) dan WT (24). Mereka merupakan warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Alasan ibu dan anak ini dideportasi karena telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian, yaitu tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal. Berikut ini selengkapnya.
Baca Juga: WNA Rusia Buka Celana di Gunung Agung Dideportasi
1. Dua warga RRT datang ke Indonesia dalam rangka mempelajari kebudayaan Bali
Dalam rilis resmi yang dikeluarkan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, LL dan WT datang ke Indonesia pada awal Februari 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan visa kunjungan. Karena keadaan COVID-19 di Beijing kala itu sangat mengkhawatirkan, mereka memilih datang ke Indonesia untuk mempelajari kebudayaan Bali.
Selama di Bali, LL dan WT menginap dengan berpindah-pindah dari daerah Kuta, Sanur, Ubud, Canggu, dan yang paling lama di Uluwatu. Sampai pada akhirnya mereka kembali ke Ubud dan tinggal di sebuah bangunan kosong yang tidak terawat.
Pada tanggal 27 Juni 2022, petugas Imigrasi datang untuk melakukan pengecekan ke tempat tinggal mereka. Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya, sehingga dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dimintai keterangan.