TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Jual Beli Surat Keterangan Sehat di Pelabuhan Gilimanuk Bali

Hayo, siapa yang pernah beli?

Ilustrasi dokter. (Unsplash/Online Marketing)

Denpasar, IDN Times - Jual beli surat keterangan sehat di Pelabuhan Gilimanuk viral di media sosial (Medsos), sejak Rabu (13/5). Postingan itu memuat foto surat yang di bagian kopnya tertulis UPTD Puskesmas II Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Barat.

Apakah surat tersebut asli atau palsu, IDN Times langsung mengonfimasikan hal itu kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar Barat, dr Luh Putu Sri Armini, Kamis (14/5). Lantas bagaimana syarat-syarat untuk mendapatkan surat keterangan sehat?

Baca Juga: Dianggap Mampu Tekan COVID-19 Tanpa PSBB, Bali Dirancang Jadi Contoh

1. Bagi yang mau keluar Bali, Dinas Kesehatan Kota Denpasar mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan rapid test

Foto hanya ilustrasi. (Dok Basarnas Jateng)

Armini mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan rapid test bagi warga yang ingin pulang kampung atau keluar Bali.

"Jadi dibekali surat keterangan, yang mana hasil rapid test-nya terlampir, yang menyatakan jika yang bersangkutan hasilnya negatif dari rapid test," kata Armini.

Mengenai surat keterangan sehat yang diperjualbelikan di Pelabuhan Gilimanuk tersebut, pihaknya mengaku tidak tahu apakah surat itu dipalsukan atau bagaimana.

"Puskesmas di Kota Denpasar hanya memberikan surat keterangan pemeriksaan rapid test untuk satu orang dan ada lampirannya," jelasnya.

Mengenai syarat-syarat pulang kampung atau mudik atau keluar Bali, Armini mengaku bukan tugas pihaknya untuk memberikan keterangan.

"Tugas kami di Dinas Kesehatan adalah memberikan surat keterangan pemeriksaan rapid test ini. Kalau surat keterangan sehat biasanya diberikan untuk orang yang mau mencari kerja atau sekolah," ungkapnya.

2. Tabanan mengeluarkan surat keterangan sehat sesuai syarat dari Kementerian Perhubungan

herramientaprl.org

Sementara itu menurut Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr Nyoman Suratmika, jangankan surat keterangan sehat. Dokumen lain juga bisa dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun untuk mencegah hal itu terjadi, pihak Dinas Kesehatan Tabanan telah mengedarkan surat ke setiap puskesmas mengenai syarat-syarat mengeluarkan surat keterangan sehat, bagi masyarakat yang mau keluar Bali atau pulang kampung atau mudik.

"Syarat ini sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan," katanya. Adapun syarat yang dimaksud adalah:

  • Untuk yang ditugaskan kerja keluar daerah harus ada surat tugas dari atasan dan instansi terkait.
  • Untuk yang keluar Bali dengan alasan pulang kampung berlatar belakang tidak ada pekerjaan atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), harus menyertai surat keterangan PHK, surat keterangan dari pemberi kerja, dan surat keterangan dari Kepala Desa di atas materi 6000
  • Bagi yang cari sekolah, harus menyertakan surat keterangan dari Kepala Sekolah atau Dekan Universitas.

Baca Juga: PKM Bukan Lockdown, Pasar Hingga Tempat Makan di Denpasar Tetap Buka

Berita Terkini Lainnya