Begini Cara Menangani Jenazah COVID-19 Beragama Hindu
Penanganannya sedikit berbeda tapi sesuai protokol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabana, IDN Times - Pandemik COVID-19 membuat penyelenggaraan upacara adat dan keagamaan di Bali mengalami pembatasan. Satu di antaranya upacara ngaben. Lalu bagaimana perlakuan jenazah bagi pasien COVID-19 yang beragama Hindu? Apakah dikuburkan di lahan khusus dan langsung diaben?
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Tabanan, Wayan Tontra, mengatakan sesuai keputusan PHDI Bali, jika ada kematian umat Hindu karena COVID-19 tidak boleh langsung dilakukan upacara ngaben. Berikut uraian selengkapnya:
Baca Juga: Prosedur Penanganan Jenazah Pasien Positif Virus Corona
1. Jenazah pasien COVID-19 yang beragama Hindu tidak disiapkan lahan khusus
Tontra mengatakan, pasien COVID-19 beragama Hindu yang meninggal tidak disiapkan lahan khusus. Tetapi tetap dikuburkan di setra adatnya masing-masing. Sementara banten yang disiapkan juga sederhana. Yaitu cukup dengan pejati.
"Tidak ada lahan khusus. Dikubur di lahan perkuburan biasa. Hanya saja dalam proses penguburan, keluarga tidak boleh campur tangan. Langsung petugas khusus yang ditugaskan yang melaksanakan penguburan jenazahnya sesuai protap COVID-19," ujar Tontra, Senin (1/6).
Baca Juga: Panduan Pelaksanaan Yadnya Umat Hindu di Bali Selama Pandemik COVID-19