TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Cara Menangani Jenazah COVID-19 Beragama Hindu

Penanganannya sedikit berbeda tapi sesuai protokol

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Tabana, IDN Times - Pandemik COVID-19 membuat penyelenggaraan upacara adat dan keagamaan di Bali mengalami pembatasan. Satu di antaranya upacara ngaben. Lalu bagaimana perlakuan jenazah bagi pasien COVID-19 yang beragama Hindu? Apakah dikuburkan di lahan khusus dan langsung diaben?

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Tabanan, Wayan Tontra, mengatakan sesuai keputusan PHDI Bali, jika ada kematian umat Hindu karena COVID-19 tidak boleh langsung dilakukan upacara ngaben. Berikut uraian selengkapnya:

Baca Juga: Prosedur Penanganan Jenazah Pasien Positif Virus Corona

1. Jenazah pasien COVID-19 yang beragama Hindu tidak disiapkan lahan khusus

IDN Times/Imam Rosidin

Tontra mengatakan, pasien COVID-19 beragama Hindu yang meninggal tidak disiapkan lahan khusus. Tetapi tetap dikuburkan di setra adatnya masing-masing. Sementara banten yang disiapkan juga sederhana. Yaitu cukup dengan pejati.

"Tidak ada lahan khusus. Dikubur di lahan perkuburan biasa. Hanya saja dalam proses penguburan, keluarga tidak boleh campur tangan. Langsung petugas khusus yang ditugaskan yang melaksanakan penguburan jenazahnya sesuai protap COVID-19," ujar Tontra, Senin (1/6).

Baca Juga: Panduan Pelaksanaan Yadnya Umat Hindu di Bali Selama Pandemik COVID-19

2. Kenapa tidak boleh langsung ngaben?

Ilustrasi pemakaman jenazah COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Sesuai prosedur tetap (Protap) COVID-19, ketika ada umat Hindu yang positif COVID-19 meninggal dunia, maka jenazah hanya boleh dikuburkan dan tidak boleh langsung menggelar upacara ngaben.

"Karena tidak ada jaminan virusnya masih ada atau tidak. Jadi tidak boleh langsung diaben," terang Tontra.

Pada umumnya, keluarga yang ditinggalkan akan memberikan tirta pengentas. Jika sudah diberikan tirta ini, maka upacara ngaben bisa dilakukan kapan saja.

"Pada umumnya diberikan tirta pengentas. Jadi bisa dilakukan upacara ngaben kapan saja. Namun selama pandemik COVID-19, tentu tidak boleh langsung dilakukan upacara ngaben," lanjutnya.

Berita Terkini Lainnya