Prosedur Penanganan Jenazah Pasien Positif Virus Corona

Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar

Denpasar, IDN Times - Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, membenarkan Kasus 25 dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Denpasar, Rabu (11/3). Pasien merupakan perempuan, Warga Negara Asing (WNA) berusia 53 tahun.

Kasus 25 dinyatakan meninggal pada pukul 02.45 Wita dinihari, dan sudah dikremasi di Krematorium Taman Mumbul, Kabupaten Badung pada pukul 12.30 Wita.

"WNA meninggal dunia di RSUP Sanglah,” ujar Made Indra saat melakukan jumpa pers di Kantor Gubernur Bali, Rabu (11/3).

Terkait Kasus 25 ini, bagaimana sesungguhnya prosedur pemulasaran (Penanganan medis) jenazah yang tepat? Berikut ulasannya menurut Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disease (COVID-19) yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI:

Baca Juga: 7 Cara Mencegah Penyebaran Virus Corona di Tempat Kerja Menurut WHO

1. Tidak boleh ada kebocoran cairan tubuh pasien meninggal COVID-19 yang mencemari bagian luar kantong jenazah

Prosedur Penanganan Jenazah Pasien Positif Virus Coronailustrasi ruang isolasi pasien virus corona (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disease (COVID-19). Pedoman tersebut merupakan Revisi ke-2 sesuai dengan perkembangan situasi global dan hasil kesepakatan pertemuan Sosialisasi Pedoman Kesiapsiagaan PHEIC 2019-nCoV, yang dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2020.

Dalam pedoman itu dijabarkan sejumlah prosedur dan langkah pemulasaran jenazah pasien positif virus corona, yang harus diikuti dan dipatuhi oleh semua pihak. Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani
    pasien yang meninggal akibat penyakit menular
  2. Alat pelindung diri (APD) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan
  3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah
    tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah
  4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah
  5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia
  6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum
    jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.

Baca Juga: [BREAKING] Jenazah WNA Positif COVID-19 Dikremasi di Taman Mumbul Bali

2. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular

Prosedur Penanganan Jenazah Pasien Positif Virus Coronafreepik.com/artwork by. IDN Times

Selama dirawat di Indonesia, Yuri mengatakan Kasus 25 selalu ditemani oleh sang suami. Begitu pasien dinyatakan meninggal dunia, dalam pemulasaran jenazah, tim petugas pun tidak boleh gegabah. Menurut pedoman yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI tersebut, disampaikan bahwa petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan
khusus, bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.

Selain itu sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia. Jenazah juga tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet. Apabila akan diautopsi, harus dilakukan oleh petugas khusus dan jika diizinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.

Tiga poin penting yang juga harus diikuti oleh petugas adalah jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus, dan sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah.

3. Jangan andalkan APD sebagai strategi utama pencegahan

Prosedur Penanganan Jenazah Pasien Positif Virus CoronaSetumpuk masker disita Polda Jateng dari pelaku penimbunan masker. IDN Times/Fariz Fardianto

Masih diungkap dalam pedoman tersebut, bahwa sampai saat ini tidak ada pengobatan spesifik antivirus corona untuk pasien dalam pengawasan atau konfirmasi virus corona. Selain itu, mengingat terbatasnya informasi penularan virus corona, maka dinilai strategi Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) saat ini efektif digunakan untuk mencegah dan membatasi penularan infeksi. Yaitu menerapkan kewaspadaan kontak, droplet, dan airborne.

Penggunaan secara rasional dan konsisten APD dan kebersihan tangan akan membantu
mengurangi penyebaran infeksi. Karenanya disarankan tidak hanya mengandalkan APD sebagai strategi utama pencegahan. Bila tidak ada langkah pengendalian administratif dan rekayasa teknis yang efektif, maka APD hanya memiliki manfaat yang terbatas.

Baca Juga: [BREAKING] WNA Positif Virus Corona Ini Meninggal di Bali

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani
  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya