TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bali Belum Ajukan PSBB, Koster: Transmisi Lokalnya Masih Kecil 

Total kumulatif PMI asal Bali yang positif sebanyak 51 orang

IDN Times

Denpasar, IDN Times - Kasus positif COVID-19 di Bali saat ini didominasi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke Tanah Air. Berdasarkan catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Bali per tanggal 13 April, total kumulatif kasus positif sebanyak 86 orang. Masing-masing tujuh Warga Negara Asing (WNA) dan 79 Warga Negara Indonesia (WNI). Dari 86 orang tersebut, kondisinya seperti berikut ini:

  • 64 orang masih menjalani perawatan
  • 20 orang berhasil sembuh
  • 2 orang meninggal dunia.

Sedangkan dari 79 WNI yang positif, 58 orang di antaranya memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri. Masing-masing adalah:

  • 51 orang merupakan PMI dan Anak Buah Kapal (ABK)
  • 7 orang sisanya belum diumumkan oleh Gugus Tugas

Sementara 13 orang WNI sisanya positif karena memiliki riwayat perjalanan ke luar daerah, dan 8 orang karena transmisi lokal.

Melihat banyaknya PMI dan ABK asal Bali yang positif terjangkit COVID-19, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rapat tertutup di Rumah Jabatan Gubernur Bali, jaya Sabha, Denpasar, Senin (13/4). Rapat itu telah menetapkan, bahwa tempat karantina bagi PMI yang hasil rapid test-nya negatif akan disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan tempat karantina PMI yang rapid test-nya positif disiapkan oleh Pemprov Bali.

Baca Juga: Bisnis Perhotelan di Bali Tahun Ini Paling Terpuruk Sepanjang Sejarah

1. Pemkab/Kota dapat menggunakan fasilitas pemerintah atau desa yang tidak terpakai

Foto hanya ilustrasi. (Dok.IDN Times/Humas Jabar)

Koster dalam jumpa persnya di Jaya Sabha mengatakan, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menggunakan hotel, fasilitas milik Pemprov Bali di Kab/Kota atau desa/desa adat yang sedang tidak aktif penggunaannya.

"Bisa juga menggunakan fasilitas milik pemkab/pemkot atau juga desa/desa adat. Intinya mengenai tempat karantina, keputusannya diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah masing-masing," ujarnya.

Baca Juga: Kisah 5 Warga Bali yang Kreatif Cari Peluang Usaha di Tengah COVID-19

2. Dalam kondisi tertentu, PMI yang rapid test negatif dikarantina di tempat yang disiapkan Pemprov Bali, namun dengan syarat

Dok. Humas Jabar

Koster melanjutkan, PMI dengan hasil rapid test negatif bisa dikarantina di tempat yang disiapkan oleh Pemprov Bali. Namun syaratnya kalau PMI datang pada tengah malam atau menjelang pagi, dan tidak memungkinkan pihak Kabupaten/Kota untuk menjemput. Apabila terjadi hal demikian, maka PMI ini dikarantina sementara di tempat yang disiapkan oleh Pemprov Bali.

Baca Juga: Pemilik Hotel di Bali Diminta Tidak PHK Karyawan!

Berita Terkini Lainnya