TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Asuransi Untuk 938 Nelayan di Tabanan Diundur Hingga Tahun 2021

Berlaku untuk seluruh nelayan di Indonesia gak ya?

IDN Times/Sunariyah

Tabanan, IDN Times - Pemerintah Pusat mengeluarkan program asuransi nelayan sejak tahun 2029 lalu, di mana preminya dibayarkan oleh pemerintah selama satu tahun. Kabupaten Tabanan sendiri sudah mendapatkan manfaat dari program ini sejak tahun 2016.

Pada tahun 2020, Tabanan sebenarnya mengusulkan 938 nelayan untuk kembali mendapatkan asuransi nelayan. Namun program ini ditunda pelaksanaannya ke tahun 2021.

Baca Juga: 20 Daftar Puskesmas di Tabanan yang Melayani Rapid Test Gratis

1. Sebanyak 938 nelayan batal mendapatkan asuransi nelayan tahun ini

Nelayan di Tabanan (IDN Times/Istimewa)

Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Dinas Kelautan dan Perikanan Tabanan, I Made Bogorada, mengatakan program asuransi nelayan tahun 2020, Tabanan sebenarnya sudah mengirim data usulan sebanyak 938 orang.

"Namun sesuai surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, terkait reposisi anggaran karena adanya pandemik COVID-19, ditunda dan akan dilaksanakan tahun 2021," kata Bogorada, Minggu (31/5).

Asuransi nelayan fungsinya untuk melindungi mereka selama melaksanakan pekerjaannya. Nelayan mendapatkan tanggungan jika mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan cedera, cacat, maupun meninggal.

Baca Juga: Lagi Viral, Ini Cara Budidaya Lele dan Kangkung dalam Ember

2. Inilah besaran santunan untuk nelayan:

(Ilustrasi uang) IDN Times/Ita Malau

Program jaminan perlindungan atas risiko Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2016. Melansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, asuransi nelayan berupa:

  • Santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan: Rp200 juta apabila menyebabkan kematian
  • Santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan: Rp100 juta apabila menyebabkan cacat tetap
  • Santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan: Rp20 juta untuk biaya pengobatan
  • Santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, diberikan manfaat  per orang: Rp160 juta apabila menyebabkan kematian (Termasuk kematian akibat selain kecelakaan/kematian alami)
  • Santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, diberikan manfaat per orang: Rp100 juta untuk yang mengalami cacat tetap, dan biaya pengobatan sebesar Rp20 juta.

2. Kartu asuransi nelayan di Tabanan yang masih aktif sebanyak 273 orang

Nelayan di Tabanan (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Bogorada melanjutkan, asuransi nelayan yang diberikan hanya berlaku satu tahun dan harus diperpanjang lagi. Saat ini tercatat sebanyak 273 nelayan di Tabanan yang kartu asuransi nelayannya masih aktif. Ia berharap tahun 2021 nanti, akan ada kuota kembali untuk asuransi nelayan.

"Sementara untuk data nelayan di Tabanan sebanyak 1.036 orang," ungkap Bogorada.

Berita Terkini Lainnya