Perempuan di Tabanan Minim Daftar Jadi Panwascam, Ini Alasannya
Bawaslu Tabanan berharap kouta 30 persen terisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) pada 21-27 September 2022 mendatang.
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 92 ayat (1), Komposisi keanggotaan Bawaslu, Keanggotaan Bawaslu Provinsi, dan Keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota harus memerhatikan keterwakilan perempuan, paling sedikit 30 persen.
Atas dasar tersebut, dalam pendaftaran calon anggota Panwascam di Kabupaten Tabanan, diharapkan bisa memenuhi target 30 persen ini.
Baca Juga: Syarat Mendaftar Panwascam Tabanan, Terbuka untuk Umum
1. Sebelumnya target kuota 30 persen hanya dicapai Kecamatan Penebel
Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Tabanan, I Gede Putu Suarnata, mengatakan kendala dalam perekrutan Panwascam adalah usia dan pendidikan.
"Salah satu syarat untuk bisa mendaftar menjadi Panwascam adalah usia minimal 25 tahun dan pendidikan paling rendah SMA. Ini biasanya yang menjadi kendala, di mana saat usia terpenuhi, pendidikannya yang tidak terpenuhi, begitu juga sebaliknya," ujar Suarnata, Kamis (15/9/2022) lalu.
Selain itu, dari pemilu-pemilu sebelumnya, kuota 30 persen, perempuan selalu tidak terpenuhi.
"Pemilu sebelumnya bahkan didominasi laki-laki. Hanya Kecamatan Penebel yang mengisi kouta 30 persen perempuan ini pada pemilu sebelumnya," ujar Suarnata.