TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Mau Istilah PSBB, Bali Tidak Ikut Instruksi Mendagri Sepenuhnya

Gubernur Koster: Tidak pas Bali berkontribusi sumbang kasus

Gubernur Bali, I Wayan Koster. (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, I Wayan Koster, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 yang diberlakukan mulai 9 Januari 2021. SE tersebut merupakan respons atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Hanya saja tidak semua yang disebutkan dalam Instruksi Mendagri tersebut diikuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Dalam talk show virtual bertajuk “Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali”, pada Jumat (8/1/2021) pukul 16.00 Wita, Koster juga membantah apabila Bali disebut provinsi yang berkontribusi besar terhadap penambahan kasus COVID-19 di Indonesia. Ia juga menyebutkan, Bali tidak akan sepenuhnya mengikuti Instruksi Mendagri.

"Sebenarnya kalau Bali dikatakan berkontribusi kasus secara nasional, itu kurang pas. Bali kumulatifnya di bawah 10 dibandingkan dengan daerah lain. Rasanya kurang pas kalau Bali disebut berkontribusi besar," jelas Koster.

Sebelumnya disebutkan bahwa sejak awal pandemik, Pulau Jawa dan Bali menjadi kontributor terbesar peningkatan kasus COVID-19 dan penambahan kasus-kasus positif mingguan di tingkat nasional.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, berdasarkan data per tanggal 3 Januari 2021, sebesar 65 persen dari total kasus positif COVID-19 berada di Pulau Jawa dan Bali. Demikian halnya dengan kasus aktif, 67 persen dari total kasus aktif yang ada di tingkat nasional, berada di kedua pulau ini.

Baca Juga: Gubernur Bali Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan, Ini Daftar Lengkapnya

Baca Juga: Bolak-balik Pembatasan Kegiatan di Bali, Epidemiolog: Tak Akan Efektif

1. Koster sebut COVID-19 di Bali relatif baik dan terkendali

IDN Times/Rehuel ​Willy Aditama

Dalam talk show yang juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak tersebut, Koster mengatakan perkembangan COVID-19 di Bali relatif baik dan terkendali. Walau terjadi peningkatan, tetapi tidak banyak. Menurut Koster, pasien meninggal rata-rata di bawah 5 orang per hari. Pelayanan kesehatan di rumah sakit pun cukup baik.

"Pada akhir tahun ini karena ada libur natal dan tahun baru, dan banyak wisatawan yang ke Bali. Terhitung 17 Desember sampai 5 Januari yang lalu, jumlah wisatawan domestik yang ke Bali mencapai 400 ribu. Walaupun sudah ada syarat yang ketat, ternyata masih banyak juga yang berminat ke Bali," ungkapnya. 

Sebelumnya Pemprov Bali membuat peraturan di mana wisatawan yang masuk ke Bali lewat udara harus menunjukkan hasil negatif swab polymerase chain reaction (PCR). Sementara yang melalui darat dan laut bisa menggunakan rapid test antigen.

Baca Juga: Seperti Inilah Foto Tempat Penyimpanan Vaksin COVID-19 di Tabanan Bali

2. Koster minta tak gunakan istilah PSBB untuk Bali

Pantauan Pos PKM yang berada di Jalan Gunung Salak (IDN Times/Ayu Afria)

Koster juga mengatakan telah melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19 di Bali, khususnya setelah masa libur Nataru. Baik di tempat umum maupun lokasi objek wisata.

"Lalu muncul Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pembatasan kegiatan masyarakat khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dilakukan pembatasan yang dikategorikan PSBB. Sebenarnya selama pandemik di Bali dari Maret, sampai saat ini Bali belum pernah melakukan PSBB. Jadi ke Pak Menko Perekonomian, mohon jangan pakai PSBB karena kami belum pernah," kata Koster.

Sebagai penggantinya, Bali memakai pembatasan berbasis desa yang berdasarkan pada kasus dan penilaian Koster selama ini, hasilnya sudah baik. Bali tidak melakukan pembatasan pada satu wilayah, kabupaten/kota.

"Tapi berbasis desa. Menindaklanjuti instruksi Mendagri, kami sudah melakukan rapat dan semua Bupati kota/kabupaten di Bali tadi pagi," imbuhnya.

3. Pembatasan kegiatan juga dilakukan untuk tiga kabupaten lainnya

Patroli gabungan Kodim Tabanan dan Satpol PP Tabanan, Kamis (6/8) (Dok.IDN Times/Humas Kodim Tabanan)

Dua wilayah di Provinsi Bali yang diwajibkan dalam Instruksi Mendagri untuk melaksanakan pembatasan kegiatan adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Hanya saja Koster tidak hanya akan memberlakukan pembatasan kegiatan di dua wilayah itu, melainkan juga di tiga kabupaten lainnya.

"Denpasar dan Badung yang dijadikan wilayah yang diatur dalam instruksi tersebut, kami tidak hanya dua wilayah ini. Tapi tambah satu jalur pariwisata yaitu Klungkung, Gianyar, dan Tabanan yang sebagai satu wilayah perbatasan yang interaksi masyarakatnya cukup tinggi. Jadi Bali tidak sepenuhnya mengikuti poin-poin dalam instruksi itu," kata Koster.

Dalam instruksi disebutkan, bahwa untuk wilayah perkantoran pegawai yang work from home (WFH) adalah 75 persen dan 25 persen bekerja di kantor. Tapi Bali memilih untuk memberlakukan 50 persen WFH dan 50 persen bekerja di kantor. Selain itu, 75 persen bekerja di kantor untuk rumah sakit dan pelayanan umum.

"Jam malam untuk mal, pasar swalayan, dan restoran yang dibatasi jam 19.00, tapi kami buat 21.00."

Berita Terkini Lainnya