Luhut Sebut Reklamasi Teluk Benoa Tidak Dibatalkan, Koster: Diam Saja
Hmmm, gimana ya statusnya Teluk Benoa ini?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Sesuai keputusan bernomor 46/KEPMEN-KP/2019 tertanggal 4 Oktober 2019, perairan Teluk Benoa ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM). Sehingga proyek reklamasi Teluk Benoa kemungkinan tidak bisa dilaksanakan.
Namun tak lama ini, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, justru mengungkapkan jika perubahan status Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi tak serta merta membuat reklamasi dibatalkan. Maksudnya, reklamasi tersebut tidak pernah dibatalkan meski kawasannya sudah ditetapkan sebagai KKM. Karena ketentuan yang berlaku masih Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, langsung menanggapi pernyataan ini. Berikut ini penjelasannya:
Baca Juga: Koster Kirim Surat ke Jokowi untuk Merevisi Perpres 51 Tahun 2014
1. Keputusan reklamasi kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan
Gubernur Koster menanggapi, Perpres 51 Tahun 2014 memang tidak dicabut. Namun untuk melaksanakan reklamasi adalah kewenangannya Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Perpres memang tidak dicabut. Tapi Perpres 51 itu kan Sarbagita memang di dalamnya ada pengaturan Teluk Benoa sebagai kawasan yang dapat dimanfaatkan dalam Perpres. Tapi jangan lupa, untuk melaksanakan Perpres ada kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan di wilayah perairan. Yang berhak menentukan wilayah itu sebagai wilayah konservasi adalah Menteri Kelautan dan Perikanan," kata Koster saat dihubungi, Selasa (15/10).
Baca Juga: Reklamasi Teluk Benoa Dibatalkan, Bagaimana dengan Perpres 51/2014?