Reklamasi Teluk Benoa Dibatalkan, Bagaimana dengan Perpres 51/2014?

Perjuangan untuk Teluk Benoa di Bali masih belum usai

Denpasar, IDN Times – Pihak Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) menanggapi terbitnya Surat Keputusan Kementerian Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 Tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali, tertanggal 4 Oktober 2019 lalu.

Kepada IDN Times, I Wayan Gendo Suardana, Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI), menganggap keputusan Susi Pudjiastuti bukan hal yang mengejutkan lagi. Mengapa? Karena ForBALI dan jaringannya memang sejak awal sudah terlibat aktif mendorong proses penetapan kawasan konservasi maritim Teluk Benoa tersebut. Termasuk terhadap kepemilikan data 70 titik suci di kawasan tersebut.

“ForBALI juga secara aktif melakukan pertemuan dengan stakeholder dan menjadi narasumber dalam kegiatan terakhir Penetapan Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa. Dan terakhir aktif dalam FGD Tindak Lanjut Penetapan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa, 17 September 2019 lalu,” ucapnya, Jumat (11/10).

1. ForBALI memberikan kontribusi berupa berbagai data dan informasi

Reklamasi Teluk Benoa Dibatalkan, Bagaimana dengan Perpres 51/2014?Instagram.com/forbali13

Di samping aktif mendukung upaya penetapan KKM Teluk Benoa, ForBALI pun terlibat aktif dalam berbagai pertemuan dengan stakeholder. ForBALI disebut juga memberikan kontribusi berupa berbagai data dan informasi yang digunakan sebagai dasar Penetapan Teluk Benoa untuk Kawasan Konservasi Maritim.

“Data-data itu milik kami ForBALI. Di mana data-data tersebut dikumpulkan oleh ForBALI selama enam tahun lebih. Salah satu contohnya adalah Peta 70 titik Suci di Kawasan Teluk Benoa yang dijadikan lampiran dalam Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita, No. 01/Kep/SP PARISADHA/IV/2016 tentang Kawasan Suci Teluk Benoa. Hal mana data tersebutlah yang menjadi dasar penetapan KKM Teluk Benoa. Hal ini pula yang membedakan KKM Teluk Benoa dengan KM di kawasan perairan lainnya di Indonesia,” jelas Gendo.

Baca Juga: 5 Alasan Reklamasi Pelabuhan Benoa Harus Dihentikan Versi Tokoh Bali

2. Terkait 70 titik suci, berikut ini penjelasannya Gendo

Reklamasi Teluk Benoa Dibatalkan, Bagaimana dengan Perpres 51/2014?IDN Times/Imam Rosidin

Gendo menjelaskan, bahwa terdapat 70 titik suci di kawasan Teluk Benoa, di antaranya 31 pura (Tempat persembahyangan umat Hindu), 19 Loloan atau Sawangan (Alur Teluk), 19 Muntig (Daratan pasang surut) dan satu padang Lamun. Sementara itu Teluk Benoa sendiri ada yang masuk di dalam dan luar kawasan Pelindo, melingkupi juga hutan mangrove beserta daratan di pinggirnya.

“Muntig-muntig ini tempat ritual masyarakat adat selama enam bulan sekali, yang hasil upacaranya nanti dilarung,” jelasnya.

Atas dasar itulah kemudian ForBALI melakukan studi lontar maupun budaya, hingga akhirnya mendata 70 titik suci tersebut. Temuan ini kemudian dijadikan lampiran dalam Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita PHDI 2016. Lalu berangkat dari adanya kawasan suci inilah, dijadikan dasar untuk menetapkan Teluk Benoa menjadi KKM.

“KKM adalah kawasan untuk perlindungan adat dan budaya. Nah, kalau yang sekarang ini jenisnya adalah perlindungan budaya karena adanya titik-titik suci, atau Teluk Benoa sebagai kawasan suci,” jelasnya

3. Lokasi titik suci ada di tiga wilayah Kementerian

Reklamasi Teluk Benoa Dibatalkan, Bagaimana dengan Perpres 51/2014?Dok.IDN Times/ istimewa

Sebanyak 70 titik suci yang telah ditetapkan tersebut, kata Gendo, berada di tiga wilayah Kementerian. Yakni Pelindo yang notabene milik Kementerian Perhubungan, begitu pula sambungan sedikit milik Bandara. Lalu mangrove merupakan kawasan milik Menteri Kehutanan, serta perairannya milik Kementerian Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Nah sekarang yang di bawah kewenangan Menteri Susi inilah yang ditetapkan sebagai KKM. Nah, di dalam KKM itu kan harus ada zona inti, maka setelah diidentifikasi ternyata zona inti, muntig yang masuk kawasannya Susi itu ada 15 dari keseluruhan muntig yang ditetapkan oleh PHDI 19 muntig itu,” paparnya.

Sehingga 15 muntig tersebutlah yang dijadikan sebagai titik suci. Sedangkan di luar zona tersebut dijadikan Zona Pemanfaatan Terbatas. Contohnya untuk nelayan yang berlalu lalang dan melabuhkan perahunya di muntig-muntig, lanjutnya. Sisa empat muntig tersebut tersebar di kawasan dua kementerian tersebut.

“Yang tidak boleh kan reklamasi. Kalau kawasan yang KKM ditetapkan Menteri Susi ini, kawasan yang kami perjuangkan selama enam tahun lalu agar tidak direklamasi. Nah, kalau sampai sekarang dia masih aman belum ada pengurukan,” tegasnya.

4. Dari awal tolak reklamasi, sekarang ada reklamasi baru di wilayah Kementerian Perhubungan

Reklamasi Teluk Benoa Dibatalkan, Bagaimana dengan Perpres 51/2014?Dok.IDN Times/ istimewa

Gendo membeberkan, hingga saat ini aktivitas pengurukan tidak terjadi di wilayah Kementerian Kelautan dan Perikanan seluas 700 hektare saja. Namun aktivitas pengurukan juga terjadi di wilayah Kementerian Perhubungan.

Lalu bagaimana dengan Pelindo? Gendo menyampaikan bahwa proyek Pelindo hingga saat ini tetap berjalan. Namun sejauh ini pihak Pelindo tidak memberikan data apapun terkait aktivitas tersebut.

“Kami sampai bersengketa informasi nggak dikasih juga. Itu kewajiban utamanya kan di Gubernur. Gubernur kan sudah menyetop, juga kemudian ngalah lagi gitu kan? Sebagian,” imbuhnya.

Sementara upaya reklamasi dari pihak bandara, Gendo mengaku menolaknya karena termasuk kawasan KKM. Malah dengan reklamasi yang sekarang, disebutnya berkurang sekitar 12 hektare.

5. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 belum cukup

Reklamasi Teluk Benoa Dibatalkan, Bagaimana dengan Perpres 51/2014?Dok.IDN Times/Istimewa

ForBALI berpandangan, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali ini belum cukup untuk sepenuhnya menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim. Kenapa?

Menurut Gendo, bayang-bayang Perpres Nomor 51 Tahun 2014 masih cukup kuat. ForBALI berpendapat bahwa masih dibutuhkan instrumen hukum yang khusus atau sederajat seperti Perpres yang mengatur Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional, sebagai turunan dari Rencana Tata Ruang Laut/RTRL yang menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim.

Oleh karenanya, instrumen hukum tersebut dapat menggugurkan pemberlakuan Perpres Nomor 51 Tahun 2014. Selanjutnya hal tersebut dapat menguatkan Perda RZWP3K yang saat ini sedang dalam pembahasan.

“Sehingga masih dibutuhkan kerja keras dan perjuangan total seluruh elemen rakyat Bali untuk benar-benar memastikan Teluk Benoa kuat secara hukum sebagai kawasan konservasi maritim,” sebutnya.

6. Gubernur Koster: cabut nggak dicabut udah nggak berlaku

Reklamasi Teluk Benoa Dibatalkan, Bagaimana dengan Perpres 51/2014?IDN Times/Imam Rosidin

Kekhawatiran Gendo terkait Perpres Nomor 51 Tahun 2014 sempat dijelaskan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, saat mengumumkan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 di rumah jabatannya, Kamis (10/10) kemarin.

“Kita nggak perlu, gugur apa nggak. Tapi yang jelas sudah nggak bisa jalan lagi sudah. Salah satu pintunya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengeluarkan izin lokasi, izin reklamasinya. Dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan kebijakan ini udah nggak mungkin lagi. Artinya tidak bisa lagi dimanfaatkan. Cabut nggak dicabut, udah nggak berlaku. Udah nggak efektif itu. Udah nggak perlu dibicarakan lagi, itu saja,” terangnya.

Baca Juga: Proyek Reklamasi Benoa Berjalan 88 Persen, Pelindo: Kami Pelajari Dulu

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya