TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Awas Dipenjara 4 Tahun Jika Suka Menghina Fisik Seseorang di Medsos

Hayo, siapa yang biasa seperti ini?

yokaipop.com.br

Denpasar, IDN Times - Akhir-akhir ini sejumlah tokoh publik dihukum karena melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016. Ambil contoh musisi Ahmad Dhani yang dituntut pidana dua tahun penjara atas kasus dugaan ujaran kebencian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11) lalu. Kasus ini bisa diambil pelajaran, bahwa kita gak bisa sembarangan membuat status di media sosial.

Nah, tak jauh dari itu, sebenarnya masyarakat yang mengomentari bentuk tubuh seseorang di medsos bisa dijerat oleh hukum juga lho. Tak percaya?

Dilansir dari akun situs Hukum Online, inilah undang-undang yang akan menjeratmu jika melakukan tindakan tersebut.

Baca Juga: Hati-hati, 6 Gadget ini Jadi Incaran Tertinggi Para Pencuri

Ini yang patut kamu waspadai. Menghina dan mengomentari fisik maupun penampilan seseorang itu termasuk kategori body shaming. Tidak harus saat bertatap muka saja ya. Ini juga berlaku saat kamu mengomentari postingan seseorang. Misalnya:

Duh, badanmu udah kayak kendi berjalan.

Awas ketiup angin ya, badanmu udah kayak triplek.

Kelihatannya bercanda sih. Tapi jika orang yang dihina itu tersinggung, sebenarnya dia bisa lho melaporkan orang yang telah menghinanya tersebut. Dasar hukumnya adalah Pasal 27 ayat tiga UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008

Bunyinya:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Mereka yang melakukan body shaming bisa diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Pidana ini masuk dalam delik aduan ya. Jadi penghinanya bisa dipidana jika dilaporkan oleh korban. Hal ini merujuk dari Pasal 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan, yang berbunyi:

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

1. Kamu yang suka mengomentari fisik seseorang bisa terancam dihukum empat tahun penjara

unsplash.com/John Schnobric

2. Meskipun orang yang dihina itu tidak ada di tempat, pelakunya bisa dituntut lho

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Jika melihat isi Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan tersebut, berarti seorang penghina baik secara lisan maupun tulisan, bisa dihukum jika ia melakukannya di tempat umum, meskipun orang yang dihinanya tidak ada di tempat.

Lalu gimana kalau si penghina itu tidak melakukannya di depan umum, apakah masih bisa dihukum? Jawabannya: bisa. Tapi ada beberapa syarat supaya hukuman itu bisa dikenakan pada pelaku penghina. Di antaranya:

  1. Jika dilakukan secara lisan atau perbuatan, maka orang yang dihina harus berada di lokasi, melihat dan mendengarnya sendiri.
  2. Jika dilakukan secara tertulis, maka surat itu harus dialamatkan kepada yang dihina.

Lalu bagaimana jika penghinanya tersebut justru melakukan perbuatan ekstrem seperti meludahi muka, menempeleng, mendorong tubuh orang, memegang kepala, melepas peci, udeng dan lainnya? Jika seperti itu, maka bisa masuk pidana Penganiayaan. Tapi jika dilakukannya tidak begitu keras, masuk kategori penganiayaan.

Baca Juga: Tangkap Pembuang Sampah Sembarang di Denpasar Dapat Rp1,5 Juta, Mau?

Berita Terkini Lainnya