Koruptor Bansos Bencana Bisa Dijerat Hukuman Mati, Ini Dasar Hukumnya
Mahfud: Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Pemerintah Pusat telah menggelontorkan bantuan sosial (Bansos) untuk menekan dampak sosial pandemik COVID-19. Sumber bantuannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Jenisnya pun bermacam-macam, seperti:
- Program keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako dari Kemensos
- Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau sembako dari Kemensos
- Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan melalui Pos oleh Kemensos
- Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan lewat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) oleh Kemensos
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
- Bantuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
- Subsidi Gaji Karyawan dan Program Prakerja dari Kementerian Tenaga Kerja
- BST atau sembako dari APBD tiap kabupaten/kota
- Subsidi listrik, keringanan pinjaman bank, dan lainnya.
Laman covid19.go.id menyebutkan, Pemerintah sendiri mengucurkan anggaran Rp405,1 triliun sebagai tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan COVID-19. Anggaran itu dialokasikan untuk kesehatan hingga ekonomi yang terkena dampak pandemik. Kebijakan itu dikuatkan oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perpu 1/2020) Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Namun anggaran ini semakin bertambah lagi.
Siapakah yang mendapatkan mandat untuk mengelola dana besar tersebut? Menurut laman hukumonline.com, pihak yang mendapatkan amanat untuk mengelola dana bantuan ini adalah pejabat pemerintahan pusat maupun daerah. Jika ada yang menyalahgunakan kewenangannya, mereka terancam sanksi pidana.
Kabar terbaru, Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, terjaring Operasi Tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK bahkan telah menetapkan Juliari sebagai tersangka kasus korupsi program bansos COVID-19. Ia menyerahkan diri pada pukul 02.50 WIB dini hari, Minggu (6/12/2020), dengan didampingi oleh sejumlah orang.
“Tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) menyerahkan diri ke KPK hari Minggu tanggal 6 Desember 2020, sekitar jam 02.50 WIB dini hari,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dihubungi IDN Times, Minggu (6/12/2020).
Ia diduga menerima fee dari para vendor dengan nilai total Rp14,5 miliar. Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.
Pertanyaannya, apakah koruptor bansos dapat dihukum mati? Berikut penjelasan dari Pakar Hukum Pidana dari Hukum Online, Sigar Aji Poerana SH, selengkapnya:
Baca Juga: Orang Kepercayaan Juliari Pasang Fee Rp10 ribu per Paket Sembako
Baca Juga: Pengamat di Bali: Bansos Itu Sumber Korupsi Paling Mudah
1. Rincian terbaru stimulus ekonomi pandemik COVID-19 dari Pemerintah Pusat:
Dari data yang telah dibuat oleh IDN Times, Pemerintah Pusat mengalokasikan stimulus fiskal untuk pandemik COVID-19 sebesar 695,2 triliun. Masing-masing diperuntukkan:
- Dukungan terhadap kesehatan: Rp87,6 triliun
- Dukungan terhadap perlindungan sosial dan konsumsi: Rp203,9 triliun
- Dukungan terhadap Usaha Mikro, Menengah, Kecil, Makro (UMKM) dan pelaku bisnis: Rp244,1 triliun
- Dukungan untuk pemerintah daerah (Perda) dan sejumlah sektor ekonomi: Rp106,1 triliun
- Dukungan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Rp53,57 triliun.