TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

27 Tahanan Polda Bali Tidak Bisa Mencoblos di Rutan

#Pemilu2019 Hanya 16 tahanan di Bali yang bisa nyoblos

Antaranews Bali/I Made Surya

Denpasar, IDN Times - Warga Indonesia kini sedang berpesta demokrasi untuk menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) yang diselenggarakan, hari ini (17/4). Termasuk para tahanan di Kepolisian Daerah (Polda Bali).

Ada 16 orang dari 43 tahanan di Polda Bali telah menggunakan hak pilihnya di rumah tahanan (Rutan) Polda Bali.

1. Hanya 16 tahanan yang boleh mencoblos

IDN Times/Imam Rosidin

Ke-16 tahanan tersebut mendaftarkan diri menggunakan formulir A5 atau pindah memilih, supaya bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres-Pileg yang diadakan secara serentak tahun ini.

"Dari data yang diterima KPU Denpasar ada 43 tahanan di Polda Bali. Tapi hanya 16 tahanan yang bisa dilayani karena terdaftar memiliki A5," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, dikutip dari Antara.

2. Bagaimana nasib 27 tahanan Polda Bali lainnya?

IDN Times/Reza Iqbal

Sesuai aturannya, ke-16 tahanan itu telah mengurus formulir A5 karena mereka terdaftar di DPT luar Denpasar.

Dari catatan Wayan Arsa, ada satu orang tahanan berasal dari Denpasar, sembilan orang tahanan dari kabupaten/kota di Bali dan enam tahanan lainnya berasal dari Provinsi Bali. Sehingga totalnya ada 16 tahanan yang terdaftar sebagai pemilih di Rutan Polda Bali.

Lalu bagaimana nasib 27 tahanan Polda Bali lainnya? Mereka terpaksa tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena ada yang masuk sebagai tahanan setelah berakhirnya pengurusan A5, dan ada juga yang datanya tidak lengkap bisa telusuri (Hanya ada nama alias dan NIK saja).

Baca Juga: Suasana Pemilu di TPS 15 Denpasar, Bagi-bagi Tas Ramah Lingkungan

Berita Terkini Lainnya