TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

YLPK Bali Singgung Pemerintah, Sampai Kapan Batasi Akses Informasi 

Masyarakat kena imbas aksi 22 Mei di Jakarta

pixabay

Denpasar, IDN Times - Semenjak ericuhan aksi 22 Mei di Jakarta sejak tanggal 21 dan 22 Mei lalu, akses fitur unduh dan unggah file di sejumlah media sosial serta aplikasi pesan masih melambat hingga sekarang. Kejadian ini membuat Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali angkat bicara karena dinilai merugikan banyak pihak.

1. Masyarakat dirugikan atas kebijakan pembatasan akses informasi ini

pexels/rawpixel.com

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali menyayangkan masih dibatasinya akses informasi tersebut. Pasalnya, segala aktivitas seperti penjualan online jadi terganggu. Kebijakan pembatasan ini yang dirugikan adalah masyarakat luas.

"Iya jelas sebenarnya ini masyarakat yang sangat dirugikan. Terutama pengguna media sosial yang memang digunakan untuk hal-hal positif. Jadi misalnya untuk transaksi, termasuk teman-teman jurnalis ini, ya," kata Direktur YLPK Bali, Putu Armaya, Jumat (24/5) lalu.

2. Tidak semua masyarakat menyebarkan hoaks

Unsplash.com/Elijah O'Donnell

Kendati demikian, ia masih menghormati jika memang keputusan tersebut untuk keamanan Negara. Namun kebijakan itu juga seharusnya tidak memukul rata, bahwa semua masyarakat menggunakan fitur media sosial untuk menyebarkan hoaks atau berita bohong.

"Kalau masih dalam konteksnya keamanan Negara tentu masih kita hormati. Cuman nanti ke depan untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini, pemerintah jangan dipukul rata begitu kan. Jadi kepanikan yang berlebihan jadinya," kata dia.

3. Cari cara yang tepat dalam penanggulangan hoaks dan susun regulasi

pixabay.com

Ke depan, ia berharap pemerintah harus menyusun dan mencari cara yang tepat untuk menghilangkan hoaks, selain menggunakan cara membatasi akses informasi seperti ini.

"Iya mungkin akan lebih bagus, kita setuju diperketat masalah media sosial itu selektif. Sehingga ke depan kita tidak terlalu gampang menerima berita hoaks seperti itu. Nah, ini ke depan pemerintah harus menyusun regulasi," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya