TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Telan 125 Bungkus isi Kokain ke Bali, Warga Peru Terancam Hukuman Mati

Jangan coba-coba merusak Bali ya

IDN Times/Imam Rosidin

Badung, IDN Times - Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis kokain dan ganja sejak Rabu (26/6) dan Kamis (4/7). Dari penindakan kali ini, petugas mengamankan berhasil 950 gram kokain dan 0,08 gram ganja.

1. Warga Peru diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai

IDN Times/Imam Rosidin

Pengamanan pertama dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandar Udara (Bandara) I Gusti Ngurah Rai, Rabu (26/6) lalu. Pria yang diamankan merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Peru bernama Guido Torres Morales. Ia membawa kokain tersebut dengan cara ditelan.

“Pria asal Peru yang menggunakan modus swallow (Telan),” ungkap Himawan Indarjono, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Jumat (9/7) pagi.

2. Warga Peru ini menelan 125 bungkus plastik berisi kokain

IDN Times/Imam Rosidin

Pada penangkapan pertama, sekitar pukul 16.00 Wita, warga Peru ini tiba di Bandara Ngurah Rai dengan menumpang pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar. Setelah melewati pemeriksaan x-ray, petugas yang curiga melakukan pemeriksaan barang bawaan miliknya.

Sebab ada benda yang mencurigakan di saluran cernanya. Petugas lalu melakukan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit. Setelah berhasil dikeluarkan, benda mencurigakan yang di dalam saluran pencernaannya adalah narkotika jenis kokain.

"Kokain yang dikemas dalam 125 bungkusan plastik dengan berat total 950 gram neto disembunyikan dengan metode swallow (Telan),” jelasnya.

3. Pelaku terancam hukuman mati

IDN Times/Imam Rosidin

Kokain seberat 950 gram neto itu ditaksir memiliki nilai edar mencapai Rp2.375.000.000. Barang tersebut jika diedarkan bisa dikonsumsi sebanyak 4.750 orang.

Atas perbuatannya, warga Peru ini dijerat dengan pasal 102 huruf e jo pasal 103 huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, jo pasal 113 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, serta penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Berita Terkini Lainnya