TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasca 3 Ormas Bali Minta Dibekukan, Koster Justru Berikan SP

"Gak ada orang lahir yang cita-citanya melakukan kejahatan"

IDN Times/Imam Rosidin

Denpasar, IDN Times - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Petrus Reinhard Golose, pada April 2017 lalu mengirimkan surat rekomendasi kepada Gubernur Bali terkait pembekuan kegiatan tiga organisasi masyarakat (Ormas) besar di Bali.

Tiga ormas tersebut yakni Laskar Bali, Baladika, dan Pemuda Bali Bersatu (PBB) yang dianggap telah melakukan perbuatan pidana, mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Lalu ketiga perwakilan ormas tersebut mendatangi kantor Gubernur Bali, Selasa (15/1). Apa hasilnya?

Baca Juga: Dapat SP, 3 Ormas Bali Menilai Tindakan Koster Seperti Bapak ke Anak

1. Polda kembali mempertanyakan surat tersebut

Facebook.com/PemerintahanProvinsiBali

Hingga kini surat tersebut belum juga mendapatkan tanggapan. Untuk itu, belum lama ini Polda Bali kembali mempertanyakan surat rekomendasi tersebut.

Kabidkum Polda Bali, Kombes Pol Mochamad Khozin, mengatakan telah mengecek perkembangan surat rekomendasi tersebut melalui rapat koordinasi dengan Sekda Provinsi Bali, Drs Dewa Made Indra, Rabu (9/1) lalu.

“Sekda Provinsi Bali mengatakan surat rekomendasi dari Kapolda Bali terkait keberadaan Ormas di Bali telah diterima dan sudah dibicarakan fungsi terkait. Selanjutnya surat tersebut masih dikoordinasikan dengan Bapak Gubernur Bali,” katanya dalam keterangan tertulis.

2. Ketiga ormas hanya memberikan surat peringatan

Facebook.com/PemerintahanProvinsiBali

Menanggapi surat dari Kapolda tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster memilih tidak membubarkan ketiga ormas tersebut. Ia hanya memberikan Surat Peringatan kepada ketiganya.

"Dalam rekomendasi Kapolda, Gubernur agar membubarkan ketiga ormas ini. Berkenaan dengan rekomendasi ini, kami sikapi dengan kewenangan yang diatur perundang-undangan. Tidak bisa serta merta membubarkan," katanya dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (15/1) sore.

Berita Terkini Lainnya