Rumah Sakit di Bali Kelebihan Jenazah Selama Panca Wali Krama
MUDP: Jenazah diletakkan di tenda akibat kesalahpahaman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Pulau Bali tengah menjalani upacara besar, yaitu Panca Wali Krama yang dimulai sejak tanggal 6 Maret sampai 12 April 2019. Upacara ini diselenggarakan setiap 10 tahun sekali di Pura Besakih yang menjadi the mother of temple. Selama penyelenggaraan itu, ada larangan bagi umat Hindu di Bali untuk mengaben jenazah dari tanggal 20 januari 2019 lalu.
Hal ini membuat rumah sakit di Bali menjadi overload karena adanya larangan pengabenan tersebut. Untuk itu, Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) meminta umat Hindu supaya mengambil jenazah kerabatnya di rumah sakit untuk dibawa ke setra (Kuburan).
Menanggapi hal itu, Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengimbau agar pihak keluarga mengikuti instruksi MUDP.
"Saya sangat mendukung agar keputusan ini dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh bendesa dan tokoh masyarakat dan pihak lain," katanya saat rapat bersama PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia), MUDP dan Pemerintah Provinsi, bertempat di Praja Sabha Denpasar, Selasa (19/3) lalu.
Kenapa jenazah itu tidak boleh dingaben selama Panca Wali Krama dan apa solusinya? Simak ulasannya berikut ini:
1. Jenazah diletakkan di tenda-tenda rumah sakit dianggap tak elok
Dalam rapat tersebut, Ketua MUDP, Jero Gede Suwena Putus Upadesa, mengungkapkan bagaimana kondisi jenazah yang ada di rumah sakit. Saking overload, jenazah-jenazah tersebut sampai diletakkan di tenda-tenda rumah sakit. Kondisi seperti ini dianggap tak elok. Untuk itu pihaknya meminta agar jenazah segera diambil dari RS dan dibawa ke setra atau kuburan setempat.
"Itu kan bisa memengaruhi kesehatan apalagi jenazah di tenda itu kan panas, bisa terjadi apa-apa," ungkapnya.
"Tapi yang sekarang terjadi, banyak jenazah begitu saja ditempatkan di rumah sakit. Kalau tidak segera dilakukan upacara, kan cukup lama jadinya sebel (Berduka). Selain itu juga tidak bisa mengikuti prosesi karya Panca Wali Krama di Pura Agung Besakih yang dilaksanakan setiap 10 tahun," lanjutnya.
Baca Juga: [Foto] Langka, Prosesi Melasti Ratusan Ribu Umat Hindu di Pura Besakih