Efek Jera, Polisi Bali Ancam Pelaku Narkoba Dikirim ke Nusakambangan
Kira-kira mereka takut gak ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap 16 bandar dan kurir narkoba selama April 2019. Kini, petugas punya cara lain untuk menimbulkan efek jera mereka. Selain digelar dan dipertontonkan secara umum di depan publik, yaitu di Lapangan Bajra Sandhi Renon, mereka diancam akan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
1. Petugas mempertontonkan 16 tersangka yang terlibat narkotika
Polisi kembali mempertontonkan para tersangka di Lapangan Bajra Sandhi Renon, Minggu (5/4) pagi. Mereka adalah Ronny (28), Werdi (26), Bagus (24), Sugiana (27), Kurniawan (25), Sugiana (34), Mujito (43), Indra (31), Santosa (22), Aditya (30), Nanda (40), Ivan (32), Fendy (32), Maulana (30), Purnomo (40) dan Tri (33). Mereka masing-masing berperan sebagai kurir dan bandar.
"Ini yang kita tampilkan di Lapangan Renon, di depan patung ini adalah bandar dan kurir narkotika. Jumlah tersangkanya sebanyak 16 orang dengan 13 kasus. Dengan tersangka 13 orang berasal dari luar Bali dan tiga berasal dari Bali," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan, Minggu (5/5) pagi.
Baca Juga: 6 Fakta Napi Bali Diseret ke Kapal Menuju Nusakambangan