6 Fakta Napi Bali Diseret ke Kapal Menuju Nusakambangan

Ada mantan bos deskotek Akasaka juga di sana

Denpasar, IDN Times - Sebuah video amatir tentang perlakuan tak manusiawi petugas Lapas Nusakambangan terhadap narapidana narkotika dari Lapas Kerobokan dan Bangli viral di media sosial. Video ini terlihat di akun Facebook Forum Pengamat Pemasyarakatan yang diunggah Rabu (1/5) lalu. Nampak para napi tersebut diborgol tangan dan kakinya kemudian diseret di jalan yang berkerikil. Berikut ini fakta-faktanya:

1. Kalapas Kerobokan membenarkan mereka yang diseret adalah para narapidana pindahan dari Bali

6 Fakta Napi Bali Diseret ke Kapal Menuju NusakambanganIDN Times/Imam Rosidin

Para napi tersebut diduga merupakan tahanan narkoba yang dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan dan Bangli, Rabu (27/3) lalu. Termasuk Mantan bos Diskotek Akasaka, Abdul Rahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong. Dari tayangan tersebut, mereka nampak merangkak dan bahkan ada yang diseret oleh petugas.

Kalapas Kerobokan, Tonni Nainggolan, mengatakan telah mendengar berita tersebut. Ia membenarkan mereka adalah para napi pindahan dari lapasnya dulu. Kendati demikian, ia enggan berkomentar banyak terkait hal itu. Pasalnya, itu berada di area lapas yang bukan menjadi tanggung jawabnya.

"Kalau dari pemberitaan iya. Oh saya tak bisa banyak komentar karena itu terjadinya di sana. Paling yang bisa saya jelaskan prosedur pengirimannya dari sini dan diterima di sana," kata dia saat dihubungi, Jumat (3/4) lalu.

2. Para napi sudah diserahkan secara baik dan tidak tahu SOP di Lapas Nusakambangan

6 Fakta Napi Bali Diseret ke Kapal Menuju NusakambanganFacebook.com/Formatpas

Ia mengatakan, tahanan tersebut sudah diserahkan dengan baik ke Lapas Nusakambangan. Penyerahan itu bahkan dikawal oleh anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar dan dari Brigade Mobil Kepolisian Daerah (Brimob Polda) Bali. Terkait bagaimana standar operasional prosedur (SOP) di Nusakambangan, ia mengaku tidak tahu.

"Kami sudah serahkan bersama Polresta dan Brimob Polda Bali menyerahkannya. Kalau SOP di sana saya kurang paham, kalau bagaimana pemindahan dari sini yang bisa kami jelaskan," ujar dia.

3. Bos diskotek Akasaka Denpasar dipindahkan sejak Maret lalu

6 Fakta Napi Bali Diseret ke Kapal Menuju NusakambanganFacebook.com/Formatpas

Diberitakan sebelumnya, mantan bos diskotek Akasaka, Abdul Rahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong dipindahkan dari Lapas Kerobokan menuju Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Rabu (27/3) pagi. Alasan pemindahan itu karena over kapasitas dan memutus mata rantai narkoba di Bali.

Kalapas Kerobokan, Tonni Nainggolan, mengatakan selain Willy, ada sembilan narapidana lain yang dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka yang dipindahkan semua terjerat kasus narkoba.

"Mereka dipindahkan untuk mengurangi isi, mengurasi gangguan kamtinas, memutus mata rantai narkoba dan hukumannya tinggi di atas 10 tahun dan seumur hidup," kata Tonni, Rabu (27/3).

Ia menjelaskan, dari 10 napi tersebut tiga di antaranya dihukum seumur hidup. Sementara sisanya dihukum di atas 20 tahun.

Lebih jauh, Tonni mengatakan di Lapas Kerobokan belum ditemukan adanya indikasi transaksi narkoba. Kendati demikian, ia tetap akan melakukan penyelidikan.

"Itu kan dugaan saja, benar atau tidak, kami akan selidiki ya, " katanya.

Sebelum dilakukan pemindahan, ruang tahanan para napi ini dilakukan penggeledahan. Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan, mengatakan menemukan sejumlah uang dalam kamar tahanan Willy. Barang lain yang ditemukan adalah buku tabungan BCA, beberapa ponsel, perhiasan, dan kartu perdana.

Baca Juga: Willy Bos Diskotek Akasaka Dipindah ke Lapas Nusakambangan

4. Nama-nama narapidana yang dipindahkan

6 Fakta Napi Bali Diseret ke Kapal Menuju NusakambanganDok.IDN Times/Istimewa

Adapun nama-nama tahanam yang dipindah adalah Abdul Rahman Willy, Budi Lima Santoso, Iskandar Aris, dan Eko Noor Januariyanto. Selebihnya adalah Dwi Cahyono bin Sugianto, Ricky Wijaya, Nurul Yasin, Putu Rulliy Wirawan, dan Suhardi.

Untuk diketahui, Willy ditangkap setelah Bareskrim Polri mencium adanya pergerakan Dedi Setiawan dari Tangerang, Banten yang membawa 19 ribu butir pil ekstasi tahun 2017 silam. Diketahui, barang tersebut akan diserahkan ke Willy. Willy akhirnya ditangkap di Diskotek Akasaka, Jalan Teuku Umar, Denpasar tanggal 5 Juni 2017 siang. Ia lantas divonis seumur hidup di tingkat banding.

5. Peristiwa pelanggaran SOP di Nusakambangan itu terjadi satu hari pasca napi Bali diserahterimakan

6 Fakta Napi Bali Diseret ke Kapal Menuju NusakambanganFacebook.com/Formatpas

Peristiwa penyeretan para napi pindahan dari Bali itu terjadi hari Kamis (28/3), di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, pelabuhan khusus yang dikelola Ditjen PAS untuk penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan. Sedangkan videonya viral tanggal 1 Mei 2019.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS Kemenkumham, Junaidi, lalu melakukan jumpa pers hari Jumat (3/5). Ia membenarkan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) terhadap 26 napi Bali, yang terdiri dari 10 napi Lapas Kerobokan dan 16 napi Lapas Bangli. Para napi itu dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan Lapas Kelas I Batu, yang memang dikhususkan untuk tahanan bandara narkoba yang besar.

Pemindahan para napi melibatkan 13 orang yang dipimpin oleh Kalapas Narkotika Nusakambangan, didampingi oleh Kabid Kamtib Lapas Kelas 1 Batu yang bertugas untuk memberikan pengarahan pelaksanaan pemeriksaan dalam penerimaan itu, supaya tidak ada narkoba yang dibawa oleh napi pindahan tersebut.

"Peristiwa itulah terjadi pelanggaran prosedur. Sekali lagi, pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh para petugas sebagaimana video yang sementara ini telah beredar di masyarakat," kata Junaidi saat memberikan jumpa pers.

6. Kalapas Narkotika dinonaktifkan

6 Fakta Napi Bali Diseret ke Kapal Menuju Nusakambanganwnyc.org

Akibat kejadian itu, kata Junaedi, Kalapas Narkotika dinonaktifkan dan 13 petugas lapas tengah diperiksa. Ia diganti oleh Irman Jaya sebagai Plh Kalapas Narkotika.

"Kalapas selaku penanggung jawab pelaksanaan penyelenggaraan pemasyarakatan dalam kaitan pelaksanaan pembinaan, dalam kaitan pemeliharaan keamanan dan ketertiban tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, di mana pengendalian terhadap anak buahnya yang melakukan pelanggaran terhadap operasional prosedur itu dilakukan. Akibatnya, Kalapas Narkotika telah dinonaktifkan, 13 petugas lapas terus didalami oleh tim. dan apabila pelanggaran ini kategori berat, ringan, sedang, sesuai hasil dari pemeriksaan yang dilakukan, maka akan dijatuhi hukuman secara administrasi kepegawaian didasarkan atas PP 53 (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil) dan juga pertanggungjawaban secara hukum," jelasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya