Willy Bos Diskotek Akasaka Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Mantan bos Diskotek Akasaka, Abdul Rahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan menuju Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Rabu (27/3) pagi. Alasannya karena over kapasitas dan memutus mata rantai narkoba di Bali.
1. Selain Willy, ada sembilan napi lain yang ikut dipindahkan
Kalapas Kerobokan, Tonni Nainggolan, mengatakan selain Willy, ada sembilan narapidana lain yang dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka yang dipindahkan semua terjerat kasus narkoba.
"Mereka dipindahkan untuk mengurangi isi, mengurasi gangguan kamtinas (Keamanan dan Ketertiban Nasional), memutus mata rantai narkoba dan hukumannya tinggi di atas 10 tahun dan seumur hidup," kata Tonni, Rabu (27/3).
2. Kalapas berujar, di Lapas Kerobokan belum ditemukan adanya indikasi transaksi narkoba
Ia menjelaskan, dari 10 napi tersebut tiga di antaranya dihukum seumur hidup. Sementara sisanya dihukum di atas 20 tahun.
Tonni menjelaskan, selama ini di Lapas Kerobokan belum ditemukan adanya indikasi transaksi narkoba. Kendati demikian ia tetap akan melakukan penyelidikan.
"Itu kan dugaan (Ada transaksi narkoba dari dalam Lapas Kerobokan) saja, benar atau tidak, kami akan selidiki ya," katanya.
3. Petugas menemukan sejumlah uang di kamar tahanan Willy
Sebelum melakukan pemindahan, ruang tahanan para napi ini digeledah terlebih dahulu. Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan, mengungkap, selama penggeledahan itu ditemukan sejumlah uang dalam kamar tahanan Willy. Barang lain yang ditemukan adalah buku tabungan BCA, beberapa ponsel, perhiasan, dan kartu perdana seluler.
"Semuanya masih dalam pengecekan dan didata. Dari mana barang-barang tersebut masih diselidiki," katanya kepada wartawan.
4. Daftar nama tahanan yang dipindah
Adapun nama-nama tahanan yang dipindah adalah Abdul Rahman Willy, Budi Lima Santoso, Iskandar Aris, Eko Noor Januariyanto, Dwi Cahyono bin Sugianto, Ricky Wijaya, Nurul Yasin, Putu Rulliy Wirawan, dan Suhardi.
Untuk diketahui, Willy ditangkap setelah Bareskrim Polri mencium adanya pergerakan Dedi Setiawan dari Tangerang, Banten yang membawa 19 ribu butir pil ekstasi tahun 2017 silam. Barang tersebut rencananya akan diserahkan ke Willy. Willy akhirnya berhasil ditangkap di Diskotek Akasaka, Jalan Teuku Umar, Denpasar pada tanggal 5 Juni 2017 siang. Ia lantas divonis seumur hidup di tingkat banding.