Perusahaan Properti di Kuta Dilaporkan Tak Bayar THR
Kamu udah dapat THR belum sih?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung dilaporkan oleh karyawannya karena tak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Masalah tersebut langsung ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali.
Baca Juga: Kamu Tidak Dapat THR? Adukan ke LBH Bali, Catat ini Nomornya
1. Kasus ini dilaporkan ke Kementerian
Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana Kubontubuh, mengatakan laporan tersebut diterima oleh Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta, diteruskan ke Direktorat Jenderal, dan baru dilaporkan ke Disnaker Bali.
Laporan tersebut diterima pada Rabu (29/5) lalu. Namun saat melakukan kroscek ke lokasi, pihaknya tak menemukan perusahaan tersebut. Baru Jumat (31/5) tadi, pihaknya bertemu dengan perusahaan tersebut dan menyampaikan teguran. Setelah bertemu, perusahaan tersebut sepakat akan membayarkan THR.
"Dua hari sebelum libur, ini langsung ke menteri, dirjen, dan turun ke kami. Rabu kami ke sana minim informasi tidak ketemu dan hari ini ketemu," kata dia, Jumat (31/5).
Baca Juga: Tak Dapat THR, Dua Pekerja Melapor ke LBH Bali