Kamu Tidak Dapat THR? Adukan ke LBH Bali, Catat ini Nomornya

Paling lambat THR harus dibayar hari ini!

Denpasar, IDN Times - Selain mudik untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga, satu hal yang paling ditunggu-tunggu adalah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Ya, masyarakat yang masih jadi buruh atau bekerja ikut orang di suatu perusahaan dan lainnya pasti menunggu momen ini.

Hak bagi para pekerja baik kontrak maupun tetap adalah memang mendapatkan THR. Untuk itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali membuka posko pengaduan bagi siapapun buruh yang tidak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja.

1. Silakan buat pekerja yang tidak mendapatkan THR, segera hubungi nomor di bawah ini:

Kamu Tidak Dapat THR? Adukan ke LBH Bali, Catat ini Nomornyatwitter.com/KNX1070

Posko dibuka mulai hari ini, Rabu (29/5). Jika pekerja merasa tidak mendapatkan hak, maka bisa mengadukannya dengan datang langsung ke Jalan Plawa Nomor 57, Denpasar. Dokumen-dokumen yang harus dibawa adalah perjanjian kerja, slip gaji, perjanjian kerja bersama/peraturan perusahaan, bukti PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Masyarakat bisa menghubungi nomor LBH Bali di (0361) 223010 atau 085792374635.

"Pembayaran THR tak membedakan antara pekerja kontrak maupun tetap," kata Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany, Rabu (29/5).

2. THR seharusnya dibayar paling lambat hari ini

Kamu Tidak Dapat THR? Adukan ke LBH Bali, Catat ini NomornyaIDN TImes/Reza Iqbal

Vany menjelaskan, ketentuan THR diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Dalam aturannya, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, atau pada lebaran 2019 wajib dibayarkan paling lambat hari ini, Rabu (29/5).

Aturan tersebut menyebut semua pekerja berhak mendapatkan THR. Jika pegawai tetap, maka pembayarannya satu kali gaji. Namun jika pegawai kontrak, maka pembayarannya ialah masa kerja atau lamanya pekerja bekerja. Jika ia bekerja lebih dari satu tahun, maka haknya adalah satu kali gaji.

"Bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, maka jumlah THR akan dihitung secara proporsional dan pekerja yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih jumlah upahnya sebesar 1 kali upah," kata dia.

3. Jika tak bayar bisa dicabut izin

Kamu Tidak Dapat THR? Adukan ke LBH Bali, Catat ini Nomornyaunsplash.com/Chris Liverani

Bagi perusahaan yang lalai membayarkan THR bahkan tidak membayarkannya, maka dendanya 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Bahkan perusahaan tersebut bisa kena sanksi administratif hingga pencabutan izin.

"Mengingat ini adalah hak buruh, maka perusahaan seharusnya beritikad baik membayarkan THR paling lambat tanggal 29 April 2019," ujarnya.

4. Di-PHK 30 hari sebelum hari raya juga dapat THR

Kamu Tidak Dapat THR? Adukan ke LBH Bali, Catat ini NomornyaIDN Times/Daruwaskita

Dalam aturannya juga disebutkan, pekerja tetap yang telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak mendapatkan THR. Sedangkan pekerja kontrak belum diakomodir.

"Dalam hal pekerja menuntut haknya, pekerja dapat meminta langsung ke perusahaan maupun melaporkannya ke Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali," kata dia.

5. Perusahaan harus sadar memenuhi hak pekerja karena mereka sudah menjalankan kewajibannya

Kamu Tidak Dapat THR? Adukan ke LBH Bali, Catat ini Nomornyaalfaexpo.com

Vany menjelaskan, posko ini dibuat untuk memberikan wadah bagi pekerja yang haknya dilanggar saat menuntut hak, serta media edukasi dan advokasi bersama.

Harapannya akan semakin banyak pekerja yang memahami haknya, perusahaan semakin sadar untuk memenuhi hak pekerja, serta pengawas ketenagakerjaan juga mampu melindungi hak-hak pekerja.

Baca Juga: Waspada! Ada Penipuan Iuran Obat Pembasmi DB di Denpasar

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya