Tak Dapat THR, Dua Pekerja Melapor ke LBH Bali

Yuk, laporkan saja. Kerahasiaannya dijamin oleh mereka

Denpasar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali membuka layanan pengaduan bagi para pekerja atau buruh yang tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Sejak layanan ini dibuka Rabu (29/5) kemarin, baru ada dua orang yang mengadu tidak mendapatkan THR melalui telepon.

1. Dua orang melapor tidak mendapatkan THR dari perusahaannya

Tak Dapat THR, Dua Pekerja Melapor ke LBH BaliPexels/Joeni braw

Wakil Direktur YLBHI-LBH Bali, Ni Putu Candra Dewi, mengaku menerima telepon dari dua orang yang tidak mendapatkan THR. Kini pihaknya masih menunggu kedua orang tersebut datang ke kantornya. Namun hingga kini belum kunjung datang untuk membawa bukti-buktinya.

Bukti yang dimaksud di antaranya Perjanjian Kerja, Slip Gaji, Perjanjian Kerja Bersama/Peraturan Perusahaan, serta bukti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Baru telepon dua orang dan belum ada yang ke kantor. Jadi, diminta ke kantor dulu, pengaduan harus tatap muka dan harus keterbukaan juga," katanya saat dihubungi, Kamis (30/5).

2. Dua orang itu enggan menyebutkan nama perusahaan. Sehingga membuat LBH Bali kesulitan menindaklanjutinya

Tak Dapat THR, Dua Pekerja Melapor ke LBH BaliIlustrasi mudik Idulfitri. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.)

Saat mengadu kepada LBH, para pekerja tersebut masih enggan menyebutkan nama perusahaannya. Hal tersebut membuat pihak LBH menemui kesulitan jika ingin menindaklanjuti. Padahal data tersebut tidak akan disebarluaskan.

"Enggak mau kasih tahu nama perusahaan, padahal gak akan kami sebarkan. Dan itu menyulitkan kami," katanya.

3. Meski sama-sama mendapat pendampingan, tapi ada perbedaan dalam melayani pelaporan secara secara individu dan berkelompok

Tak Dapat THR, Dua Pekerja Melapor ke LBH Balipixabay/Mdesigns

Candra menjelaskan, jika yang mengadu perorangan, maka pihaknya akan membantu dengan memberi penjelasan terkait fakta hukum dan dukungan. Kemudian, secara mandiri yang bersangkutan mengadvokasi dirinya sendiri untuk menuntut hak. Baru jika berkelompok, maka LBH yang akan mendampingi.

"Kalau perorangan biasanya kami support fakta hukum saja untuk mereka maju sendiri mengadvokasi diri. Kalau kelompok, baru kemungkinan kami yang maju," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada pekerja yang tak mendapatkan THR segera melapor dan datang dengan membawa bukti-bukti.

4. Semua pekerja baik kontrak maupun tetap berhak mendapatkan THR

Tak Dapat THR, Dua Pekerja Melapor ke LBH BaliIDN Times/Reza Iqbal

Sebagaimana diketahui, hak bagi para pekerja baik kontrak maupun tetap adalah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Untuk itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali membuka posko pengaduan bagi siapapun buruh yang tak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja.

Posko dibuka mulai Rabu (29/5). Jika pekerja merasa tak mendapatkan haknya, maka bisa mengadukannya dengan datang langsung ke Jalan Plawa Nomor 57, Denpasar, dan membawa Perjanjian Kerja, Slip Gaji, Perjanjian Kerja Bersama/Peraturan Perusahaan, serta bukti PHK. Pekerja bisa juga menghubungi nomor LBH Bali di (0361)223010/ 085792374635.

"Pembayaran THR tak membedakan antara pekerja kontrak maupun tetap," kata Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany, Rabu (29/5).

Baca Juga: Kamu Tidak Dapat THR? Adukan ke LBH Bali, Catat ini Nomornya

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya