TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi: Warung di Denpasar Jual Minuman Alkohol 4 Persen Secara Ilegal

Polisi musnahkan ribuan liter arak & miras

Ilutrasi miras/IDN Times/Imam Rosidin

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali memusnahkan barang bukti minuman beralkohol (Mikol) hasil operasi Cipta Kondisi dan Penyakit Masyarakat selama dua bulan terakhir, antara bulan November dan Desember. Mikol yang dimusnahkan di antaranya arak, bir, anggur, dan minuman jenis lainnya.

Baca Juga: Kontroversial! Bahar bin Smith Memiliki Darah Nabi Muhammad

1. Musnahkan mikol senilai Rp500 juta

IDN Times/Imam Rosidin

Jumlah mikol yang dimusnahkan sekitar 2 ribu botol serta 1650 liter arak di wilayah Badung dan Denpasar. Nilai dari barang yang dimusnahkan tersebut sekitar Rp500 juta. Barang bukti ini diperoleh dari hasil operasi Polda dan jajaran Polres.

"Barang bukti yang ada saat ini adalah hasil sitaan bulan November dan Desember," kata Wakil Direktorat Narkoba Polda Bali, AKBP Sujarwoko.

Ia menambahkan, barang bukti yang disita ini meningkat dari tahun sebelumnya. Tahun lalu jumlah yang disita sekitar 2500 botol dan 1500 liter arak, meningkat 0,2 persen.

"Operasi ini digelar untuk mencgah hal-hal yang tak diinginkan. Juga, agar tak terlalu sering melakukan kegiatan minuman keras karena dampaknya merugikan," katanya.

2. Rincian minuman yang disita

IDN Times/Imam Rosidin

Pemusnahan barang bukti minuman keras totalnya mencapai 1634,5 liter arak; 1500 botol mix max, 250 botol wine dan 400 liter bir. Masing-masing diperoleh dari:

  • Polresta Denpasar: 593 liter arak dan 600 botol mix max
  • Polres Tabanan: 31,2 liter arak
  • Polres Gianyar: 98,3 liter arak
  • Polres Klungkung: 369 liter arak
  • Polres Bangli: 140 liter arak
  • Polres Karangasem: 160 liter arak
  • Polres Buleleng: 74 liter arak
  • Polres Jembrana: 69 liter arak
  • Polres Badung: 100 liter arak.
Berita Terkini Lainnya