Pakai Ganja untuk Cari Inspirasi, Pemuda ini Ditangkap di Kuta
Cari inspirasi kok pakai ganja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar berhasil menangkap tiga pengguna narkoba. Pelalu pertama ditangkap di Jalan Mataram, Kuta, Badung pada Sabtu (10/11) lalu, sedangkan dua pelaku lainnya ditangkap di Jalan Padma, Badung pada Sabtu (3/11). Bagaimana kronologinya?
Baca Juga: Ombudsman Bali: Saber Pungli Harus Memilah Mana Domain Adat & Polisi
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, mengatakan pelaku yang bernama Oky (27) mengaku menggunakan ganja tersebut untuk mencari inspirasi saat bekerja. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat, bahwa di Jalan Mataram sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Petugas lalu melakukan penyelidikan di tempat tersebut selama beberapa hari. Berbekal ciri-ciri pelaku yang sudah dikantongi, kemudian pada hari Sabtu (10/11) sekitar pukul 00.20 Wita, petugas melihat yang bersangkutan melintas di Jalan Mataram.
"Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledaha. Saat pengeledahan badan nihil ditemukan barang bukti," katanya, Minggu (18/11) pagi.
1. Ganja untuk inspirasi bekerja
Baca Juga: Duh Seram, Begini Sikap 5 Zodiak Cewek Ketika Emosi Parah!
Di lokasi yang berbeda, dua orang bernama Pilih (21) dan Arta (26) diamankan di Jalan Padma, Badung. Keduanya yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, diamankan pada Sabtu (3/11) lalu sekitar pukul 15.30 wita. Keduanya juga diamankan karena kedapatan menyimpan paket sabu dengan berat bersih 0,26 gram.
Pelaku menyimpan barang tersebut di dalam kamar kos-kosan tempat tinggalnya. Keduanya mengaku barang tersebut adalah miliknya, yang dibeli dari temannya bernama Jack. Pelaku mengaku membeli sabu tersebut untuk dipakai sendiri dan sudah dua tahun memakai barang tersebut.
Sama dengan pelaku yang pertama Kedua pelaku ini juga diancam dengan Pasal 111 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya, yakni hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp1 miliar.