TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyayat Bocah SD di Denpasar Ditangkap! Ini Wajahnya

Duh, mimin justru dibuat kesal sama ulah pelakunya~

IDN Times/Imam Rosidin

Denpasar, IDN Times - Masih ingat gadis kelas 6 SD, AAPD (13) yang disayat betisnya Senin (3/12) lalu di belakang Terminal Tegal, Denpasar? Pelakunya kini telah berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar sehari setelah kejadian, Selasa (4/12) sekitar pukul 15.30 Wita.

Apa tujuan pelaku ini tega menyayat betis bocah tersebut?

Baca Juga: Betis Gadis Kelas 6 SD Disayat Pria Misterius di Denpasar

1. Pelaku ditangkap di tempat kerjanya

IDN Times/Imam Rosidin

Setelah mengalami kejadian itu, korban bersama pamannya langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Tim Resmob Polresta Denpasar lalu melakukan penyelidikan setelah mengetahui ciri-ciri pelaku.

Tepat pada Selasa (4/12) sekitar pukul 15.30 Wita, polisi berhasil menangkap pelaku bernama I Gusti Made Susila atau Gung De (33) di tempat kerjanya, Jalan Majapahit, Kuta, Badung. Pelaku sendiri bekerja di sebuah toko roti.

"Setelah disayat, sang anak melaporkan kepada ibunya. Kami lalu melakukan pendalaman kepada orangtua dan saksi untuk mencari tahu informasinya," ungkap Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, Rabu (5/12) sore.

2. Tersangka kesal karena Facebook dan WhatsApp-nya diblokir korban

thenewsminute.com

Setelah berhasil diamankan, tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Aksi tersebut dilakukan karena tersangka merasa kesal terhadap korban. Kekesalan tersebut lantaran korban memblokir akun Facebook dan WhatsApp-nya. 

Setelah ditanya, ternyata pelaku sebelumnya sempat menyatakan rasa suka kepada korban. Namun korban tidak merespon karena perbedaan umur yang jauh.

"Saat tersangka menemui korban di rumahnya, korban bersikap cuek dan acuh terhadap tersangka," lanjutnya.

Baca Juga: Pria Penyayat Bocah SD di Denpasar ini Pernah Menyukai Korbannya

3. Barang bukti yang diamankan

Barang bukti yang diamankan. (IDN Times/Imam Rosidin)

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti cutter yang digunakan. Selain itu diamankan juga satu 1 buah helm warna putih, satu jaket putih kerah merah bertuliskan Pordes, satu buah celana jeans warna biru, masker, dan sepeda motor yang digunakan, yakni Honda Vario.

4. Diancam pasal kekerasan anak

Pixabay.com/PublicDomainPictures

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi:

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Ancaman sanksi bagi orang yang melanggar larangan ini adalah pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan. Serta denda paling banyak Rp72 juta.

Berita Terkini Lainnya