Modus WNA Beli Tanah Bali Secara Ilegal, Menikahi Orang Lokal & Cerai
Ini diungkap oleh Gubernur Bali lho. Gimana pendapatmu?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Pulau Bali memang punya banyak potensi. Budaya dan keindahan alamnya menarik perhatian wisatawan, sekaligus para investor yang ingin memiliki tanah di Bali. Mereka tak hanya dari kalangan lokal dan nasional, tetapi juga asing. Warga Negara Asing (WNA) pun melakukan investasi di Pulau Seribu Pura ini. Namun muncul pertanyaan, apakah WNA yang berinvestasi di Bali itu memiliki legalitas ataukah ilegal?
Gubernur Bali, I Wayan koster, justru membuat pernyataan berupa keinginannya untuk mengungkap tanah-tanah di Bali yang dimiliki WNA secara ilegal. Menurutnya, modus para WNA supaya memiliki tanah di Bali ini menggunakan nama warga lokal.
Baca Juga: Viral, Turis Asing Usir Warga Desa Mandi di Pantai Buleleng
1. Pendapatan hotel dan restoran tak sebanding dengan jumlah kunjungan wisata
Koster mengungkapkan, pendapatan pajak dan hotel restoran di Bali banyak yang hilang. Jumlah wisatawan yang datang ke Bali tidak sejalan dengan angka pajaknya. Menurut Koster, ini akibat adanya bisnis-bisnis pengelolaan tanah yang ilegal.
"Sehingga sebenarnya pendapatan pajak hotel restoran di Bali ini banyak yang hilang, ada yang tidak dapat. Jadi jumlah wisatawan yang datang ke Bali dengan angka pajak hotel restoran itu ada yang miss. Karena itu ada yang ilegal. Gak bayar dia," kata Gubernur Koster saat pertemuan dengan anggota Dewan komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Gedung Wiswa Sabha, Denpasar, Senin (29/7).