Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Denpasar, IDN Times - Kelebihan kapasitas penghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terus saja menjadi permasalahan hingga kini. Indonesia sendiri mengalami kelebihan atau over kapasitasnya mencapai 105 persen.
Termasuk kapasitas warga binaan di Lapas Kerobokan. Lapas ini hanya berkapasitas 323 orang dan dihuni sebanyak 1641 orang.
1. Hampir semua rutan di seluruh Indonesia mengalami over kapasitas
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Sri Puguh Budi Utami, mengungkapkan rutan di Indonesia yang tidak mengalami over kapasitas adalah Rutan Geser di Maluku, Rutan Arjasa di Jawa Timur, Rutan di Mentawai, dan Rutan Bangli di Bali. Selebihnya, hampir semua rutan mengalami kelebihan kapasitas.
"Selebihnya over kapasitas secara nasional sampai dengan 105 persen. Jadi, kapasitas yang hanya 126 ribu (Warga binaan) namun isinya mencapai 257 ribu," katanya di Kantor Wilayah Kumham Bali, Rabu (20/2) lalu.
2. Kata Sri Puguh, over kapasitas ini disebabkan oleh tuntutan masyarakat terhadap mereka yang melakukan pelanggaran hukum harus masuk ke rutan
Ia menjelaskan, over kapasitas ini disebabkan oleh tuntutan masyarakat terhadap mereka yang melakukan pelanggaran hukum harus masuk ke rutan dan proses peradilan. Sehingga pidana penjara yang harusnya jadi alternatif terakhir kini menjadi pilihan pertama.
"Mestinya, rutan ini jadi alternatif terakhir ketika mediasi dan seterusnya tak berhasil," imbuhnya.
3. Perkara kecil harus diselesaikan secara mediasi, dan pengguna narkoba semestinya direhabilitasi
Ia menyarankan supaya perkara-perkara kecil seperti tindak pidana ringan (Tipiring) harus diselesaikan secara mediasi dan restorative justice. Sedangkan untuk para pengguna narkoba, seharusnya didahulukan dengan rehabilitasi medis.
Dari data yang ia miliki, hampir 117 ribu penghuni lapas adalah kasus narkoba. Dari jumlah tersebut, 49 ribu di antaranya adalah pengguna. Sementara sisanya adalah bandar dan pengedar.
"Penggunanya yang hampir 49 ribu ini mestinya direhab. Jika direhab tentu mengurangi penghuni rutan. Karena dalam undang-undang, memerintahkan rehab bukan berarti gak salah. Aturannya memang memberikan mereka ruang untuk rehab," jelasnya.
4. Tidak mungkin membangun lapas baru dalam waktu dekat
IDN Times/Vanny El Rahman Ia berujar, dalam waktu dekat ini tak mungkin melakukan pembangunan lapas yang baru. Pasalnya, dana dari pemerintah saat ini terbatas untuk membangun lapas.
Baca Juga: Polda Bali Hentikan Kasus Dugaan Paedofil di Ashram Klungkung!