TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Laporan Ombudsman: Kasus Pertanahan di Badung & Denpasar Tinggi

Di mana-mana pasti ada kasus tanah ya. Hmmm~

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab (tengah). IDN Times/Imam Rosidin

Denpasar, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali mencatat dalam setahun ada 126 aduan dari masyarakat terkait pelayanan publik di Bali. Dari jumlah tersebut, 87 persen laporan atau 113 berhasil diselesaikan. Sementara sisanya 13 laporan belum selesai atau sedang berjalan.

Baca Juga: Kumuh & Jorok, Kulit Bawang di Pasar Galiran Dibuang Sembarangan

1. Nasional menargetkan 90 persen kasus harus sudah diselesaikan

alfaexpo.com

Kepala ORI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, mengungkapkan periode laporan tersebut dimulai dari bulan September 2017 hingga Oktober 2018. Padahal target yang ditentukan oleh nasional adalah 90 persen laporan harus selesai ditangani.

"Kami masih diberikan waktu hingga 19 Januari untuk menyelesaikan laporan tersebut," katanya di Denpasar, Kamis (3/12).

Ia menambahkan, laporan di Ombudsman dikategorikan menjadi tiga macam laporan yakni sedang, ringan, dan berat. Kasus-kasua yang tidak bisa diselesaikan terbilang berat.

"Jadi butuh waktu lama untuk menyelesaikannya," ujarnya.

2. Kasus pertanahan paling banyak dilaporkan

ANTARA FOTO/Yusran Uccang

Dalam catatan Ombusdman tahun 2018, laporan yang paling banyak masuk adalah masalah pertanahan. Dari total laporan jumlahnya mencapai 20 persen. Kasus-kasus tersebut sebagian besar terjadi di Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar.

"Tahun 2018 pertanahan yang paling banyak mencapai 20 persen. Untuk pertahanan yang paling banyak kasus personal. Misalnya, luas yang harus diukur ulang dan patok bergeser," jelasnya.

Sementara berdasarkan kasusnya, dugaan maladministrasi masih menjadi sorotan, dan sebagian besar didominasi oleh penundaan berlarut dan tidak kompeten.

"Hal ini sebagian besar karena informasi baik dari publikasi standar pelayanan serta penjelasan dari penyelenggara, tidak diterima dengan baik oleh masyarakat," terangnya.

Dugaan maladministrasi terdiri dari 23 laporan yang tidak kompeten, 11 laporan yang tidak memberikan pelayanan, 3 kasus penyalahgunaan wewenang, 3 kasus diskriminasi, 2 kasus keberpihakan, dan 1 laporan tidak patut.

Berita Terkini Lainnya