Kumuh & Jorok, Kulit Bawang di Pasar Galiran Dibuang Sembarangan

Iyuuh~

Klungkung, IDN Times - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, dibuat geram oleh ulah pengusaha bawang di beberapa ruko area Pasar Galiran, Klungkung. Sebab para pengusaha bawang di sana membuang kulit bawang atau limbahnya ke sembarang tempat, dan tidak terlihat ada tong sampah di sana.

1. Area pasar menjadi kumuh dan jorok

Kumuh & Jorok, Kulit Bawang di Pasar Galiran Dibuang SembaranganDok.IDN Times/Istimewa

Kios pedagang bawang ini terletak di barat areal Pasar Galiran Klungkung. Akibat ulah para pengusaha ini, beberapa titik jalan nampak kotor, jorok dan sejumlah got tersumbat akibat tumpukan sampah kulit bawang dan sampah plastik. Terlebih ketika hujan dan becek.

“Kenapa sampah kulit bawangnya dibuang begitu saja ke jalan? Masa usaha besar seperti ini tidak menyediakan tempat sampah? Cepat bersihkan akan saya tunggu sampai jalan ini bersih,” ketus Suwirta ke para pedagang.

Baca Juga: Ingat! 3 Jenis Plastik ini Dilarang Digunakan di Bali Mulai 1 Januari

2. Ancaman denda mencapai Rp50 juta

Kumuh & Jorok, Kulit Bawang di Pasar Galiran Dibuang SembaranganDok.IDN Times/Istimewa

Melihat kondisi itu, Suwirta kembali menegaskan kepada jajarannya untuk menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Sampah, KTR dan Ketertiban Umum.

Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Anak Agung Kirana, serta Kasatpol PP, Putu Suarta yang turut mendampingi Bupati ikut mewanti wanti para pemilik usaha supaya menjaga kebersihan.

“Bersama Bupati Klungkung kami sedang menegakkan Perda tentang kebersihan. Jika nanti tidak mentaati Perda kami, kami akan kenakan sangsi tegas yaitu denda Rp50 juta.  Besok akan kami cek lagi jika masih kotor seperti ini maka akan kami tindak,” ujar Kasatpol PP Putu Suarta, Jumat (4/1).

Selain mengingatkan para pedagang dan pengusaha bawang, Suwirta juga melarang sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar, dan melarang para pedagang menempatkan dagangannya di atas trotoar, serta membuka beberapa spanduk iklan rokok yang terpasang pada beberapa warung.

3. Atur jam pembuangan sampah

Kumuh & Jorok, Kulit Bawang di Pasar Galiran Dibuang SembaranganDok.IDN Times/Istimewa

Suwirta menegaskan jika dirinya tidak sebatas gertak dalam penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2014. Bahkan tahun 2019 ini, ia akan mengatur jam pembuangan sampah bagi warga.

Sampah rumah tangga pada pagi hari ditempatkan di luar rumah pada pukul 06.00 Wita s/d 07.00 Wita, lalu sore hari pukul 15.00 Wita s/d 16.00 Wita. Hari Senin hanya untuk sampah non organik seperti plastik, kertas, kaca dan lainnya. Sedangkan hari Selasa sampai Minggu hanya sampah organik seperti daun, sisan banten, bunga, sisa makanan, dan lainnya.

"Saya tadi tidak pencitraan atau main gertak saja, ini untuk kebaikan kita bersama sehingga Klungkung akan senantiasa dalam keadaan bersih, aman dan sehat,” ujar Bupati Suwirta.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya