Ingat! 3 Jenis Plastik ini Dilarang Digunakan di Bali Mulai 1 Januari

Kini berlaku serentak di seluruh Pulau Bali

Denpasar, IDN Times - Sampah plastik kini menjadi permasalahan global. Diperlukan kebijakan yang tepat untuk bisa mengurangi sampah plastik tersebut. Terhitung mulai 1 Januari 2019, Pemerintah Provinsi Bali akan melarang berbagai komponen dan masyarakat menggunakan plastik sekali pakai (PSP) dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.

Pergub ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap PSP dan mengurangi timbulan sampah plastik di Pulau Dewata.

1. Jenis-jenis plastik yang dilarang digunakan

Ingat! 3 Jenis Plastik ini Dilarang Digunakan di Bali Mulai 1 Januarifriscotexas.gov

Baca Juga: Sering Diremehkan, Padahal 8 Bahaya Plastik ini Mengincar Kematian

Ada tiga jenis plastik yang dilarang penggunaannya. Yakni kantong plastik, polysterina (Styrofoam), dan sedotan plastik. Pergub ini nantinya mewajibkan para produsen, distributor, pemasok dan setiap pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan pengganti plastik sekali pakai. serta melarang untuk menyediakan PSP.

"Imbauannya nanti akan dibuatkan instruksi atau surat edaran kepada semua pihak terkait pembatasan timbulan sampah plastik ini. Di pasar tradisional juga," kata Gubernur Bali, Wayan Koster, Senin (24/12) di Denpasar.

2. Para pelaku usaha akan diberikan waktu enam bulan untuk menyesuaikan usahanya

Ingat! 3 Jenis Plastik ini Dilarang Digunakan di Bali Mulai 1 JanuariPexels.com/Oleg Magni

Sejak diterapkannya Pergub ini, para pelaku usaha akan diberikan waktu enam bulan untuk menyesuaikan usahanya. Tak hanya itu, pelarangan penggunaan PSP ini juga berlaku bagi masyarakat umum, instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), swasta, lembaga keagamaan, desa adat/pakraman, masyarakat dan perseorangan.

Adapun dalam tahap sosialisasi, pihaknya akan membentuk tim khusus yang terdiri dari berbagai lembaga. Tim tersebut akan melakukan sosialisasi, advokasi, dan pendampingan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait.

"Anggotanya dari instansi dari Provinsi Bali yang terkait, komunitas, perguruan tinggi, desa adat," terangnya.

3. Sanksi bagi pengusaha yang tetap menggunakan PSP

Ingat! 3 Jenis Plastik ini Dilarang Digunakan di Bali Mulai 1 Januarigreenerideal.com

Bagi mereka yang tetap menggunakan PSP, tak akan dikenakan sanksi hukum. Hanya saja, sanksinya berupa administratif. Sanksinya bisa saja ditinjau dari perizinan pelaku usaha yang melanggar tersebut.

"Untuk sanksi hukumnya tidak ada, namun disinsentif yang ada. Soal perizinan dan akan kita publikasikan bahwa perusahaan ini ternyata tak mengikuit aturan ini," ucapnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya