Kasus Paedofil di Ashram Minta Dibuka Lagi, P2TP2A: Belum Kedaluwarsa
Kapan kasus predator anak ini di Bali segera berakhir?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia turut soroti kasus dugaan paedofilia di sebuah ashram wilayah Kabupaten Klungkung. Hal ini terlihat saat mereka mengunjungi kantor Dinas PPPA Provinsi Bali, Jalan Melati nomor 23, Denpasar, untuk melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Senin (11/3).
Dari hasil pertemuan itu, disarankan kasus paedofil dilaporkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
1. Harus dilaporkan sesuai undang-undang yang berlaku
Valentina Ginting, Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi dari Kementerian PPPA, menegaskan pihaknya dalam setiap kasus paedofilia hanya sebatas mendampingi. Untuk itu, pihaknya menyarankan kepada pihak-pihak yang merasa keberatan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Kalau kasus yang di Klungkung, sebenarnya menurut kami ada peraturan Perundangan-undangan yang berlaku kalau memang ada kasus seperti itu ikuti saja peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ucap Valentina di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Denpasar, Senin (11/3).
Baca Juga: DPRD Minta Polda Bali Serius Mengusut Kasus Paedofil di Ashram