TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus ART Gianyar yang Disiram Air Panas, LPSK Sarankan Pasal TPPO

Lembaga perlindungan saksi dan korban ini tawarkan bantuan

Dok.IDN Times/Istimewa

Denpasar, IDN Times – Kasus penyiraman air panas oleh seorang majikan kepada dua asisten rumah tangga (ART) di Gianyar mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kedua korban bernama Eka Febriyanti (21) dan Santi Yuni Astuti (18) ini mendapat perlakuan tak manusiawi dari majikannya yang bernama Desak Made Wiratiningsih, dan satpam rumah Kadek Erik Diantara.

Apa saja yang mereka lakukan untuk kasus ini?

Baca Juga: Majikan & Sopir Resmi Jadi Tersangka Penyiram ART Pakai Air Mendidih

1. LPSK tawarkan perlindungan korban

IDN Times/Imam Rosidin

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan pihaknya memberikan atensi khusus sejak kasus tersebut mengemuka di sejumlah media di Bali. LPSK menawarkan perlindungan bagi kedua korban.

"Pertama kali mengetahui informasi mengenai kasus itu dari pemberitaan media massa," kata dia, Kamis (23/5) lalu.

2. Korban memiliki banyak luka bakar

IDN Times/Hisyamudin Keleten Kelin

LPSK mengaku telah bertemu dengan kedua korban dan mendengar langsung tindak pidana yang dialaminya. Dari pertemuan tersebut, diketahui korban memiliki banyak luka bakar dan belum pernah menerima gaji yang dijanjikan.

"Pada tubuh E dan S terdapat banyak bekas luka bakar. Bahkan selain disiram air panas, korban S mengaku bagian punggungnya pernah dibakar dengan korek gas," kata dia.

3. Sarankan penyidik juga menggunakan pasal TPPO

Dok.IDN Times/Istimewa

E dan S lantas mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan psikologis. Mereka juga meminta LPSK supaya memberikan fasilitas permohonan restitusi atau ganti rugi.

Permohonan ini dalam waktu dekat segera diputuskan. LPSK juga menyampaikan apresiasinya kepada Kepolisian Daerah (Polda) Bali yang telah menangani kasus ini dengan cepat.

Selanjutnya, LPSK menyarankan penyidik untuk mempertimbangkan penggunaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pelaku utama atau majikannya. Pertimbangannya adalah ada unsur TPPO yang terpenuhi dalam kasus ini.

Baca Juga: Gagal Cari Gunting Besi, ART Perempuan Disiram Air Mendidih di Gianyar

Berita Terkini Lainnya