Kasus ART Gianyar yang Disiram Air Panas, LPSK Sarankan Pasal TPPO
Lembaga perlindungan saksi dan korban ini tawarkan bantuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kasus penyiraman air panas oleh seorang majikan kepada dua asisten rumah tangga (ART) di Gianyar mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kedua korban bernama Eka Febriyanti (21) dan Santi Yuni Astuti (18) ini mendapat perlakuan tak manusiawi dari majikannya yang bernama Desak Made Wiratiningsih, dan satpam rumah Kadek Erik Diantara.
Apa saja yang mereka lakukan untuk kasus ini?
Baca Juga: Majikan & Sopir Resmi Jadi Tersangka Penyiram ART Pakai Air Mendidih
1. LPSK tawarkan perlindungan korban
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan pihaknya memberikan atensi khusus sejak kasus tersebut mengemuka di sejumlah media di Bali. LPSK menawarkan perlindungan bagi kedua korban.
"Pertama kali mengetahui informasi mengenai kasus itu dari pemberitaan media massa," kata dia, Kamis (23/5) lalu.
Baca Juga: Gagal Cari Gunting Besi, ART Perempuan Disiram Air Mendidih di Gianyar