TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jurnalis Bali Tuntut Soal Remisi Susrama, Kemenkumham: Kami Pelaksana

"Kasus ini adalah ancaman terhadap kebebasan pers"

IDN Times/Imam Rosidin

Denpasar, IDN Times - Sejumlah massa yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) mendatangi Kantor Wiilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jumat (25/1) pagi.

Mereka menuntut Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, supaya menganulir remisi perubahan dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuhan Jurnalis Radar Bali, AA Gede Narendra Prabangsa.

1. Tak boleh dianggap sebagai kasus kriminal biasa

IDN Times/Imam Rosidin

Dalam kesempatan ini, massa ditemui oleh Kepala Kanwilkumham Bali, Sutrisno. Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Nandhang R Astika menuntut agar pihak rutan Bangli membuka semua dokumen terkait usulan remisi yang diajukannya. Serta pertimbangan apa saja sehingga usulan ini bisa lolos hingga ke Jakarta.

Menurutnya, kasus Prabangsa tak boleh dianggap sebagai kasus kriminal biasa. Sebab Prabangsa dibunuh karena pemberitaan. Jadi pemberian remisi perubahan tersebut tentu tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan yang melakukan perbuatan melawan hukum kepada jurnalis di kemudian hari.

"Kasus ini adalah ancaman terhadap kebebasan pers. Presiden harus menggunakan hak prerogratifnya juga untuk mencabut remisi perubahan ini," tegas pria berambut gondrong ini.

2. Catatan-catatan kekerasan terhadap jurnalis

pressgazette.co.uk

Dari catatan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Prabangsa termasuk satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Namun demikian, kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang pernah diusut sampai tuntas. Sementara delapan kasus lainnya masih belum tersentuh hukum.

Seperti pembunuhan wartawan Harian Bernas Yogya, Fuad M Syarifuddin atau Udin (1996); pembunuhan wartawan lepas harian Radar Surabaya, Herliyanto (2006); kematian wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV, Ardiansyah Matrais, (2010); kasus pembunuhan wartawan Tabloid Mingguan Pelangi Alfrets Mirulewan di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010), dan lainnya.

Selain itu, AJI juga mencatat ada 64 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2018. Kasus tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yakni 60 kasus pada tahun 2017. Bahkan pada tahun 2016, kasus terhadap kekerasan jurnalis mencapai 81 kasus.

"Keputusan ini adalah preseden buruk bagi Jokowi terhadap kebebasan pers di Indonesia," serunya diikuti teriakan "cabut remisi" oleh peserta aksi.

3. Kanwil Kumham Bali berjanji akan memberikan surat permintaan itu ke pusat

IDN Times/Imam Rosidin

Aksi tersebut akhirnya menghasilkan sejumlah tuntutan yang disetujui oleh Kakanwil Kumham Bali, Sutrisno. Ia bersedia dan berjanji akan mengantarkan petisi dari SJB kepada Menteri Hukum dan Hukum, Yasonna Laoly. Inti dari isi petisinya adalah menuntut Jokowi menganulir remisi perubahan tersebut.

"Dengan ini menyatakan saya bersedia membawa kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia petisi dari jurnalis Bali. Hal ini terkait pencabutan remisi perubahan dari penjara seumur hidup menjadi sementara," katanya, Jumat (25/1) siang.

Sutrisno berjanji akan membawa surat tersebut ke Jakarta pada hari Senin (28/1) esok. Selanjutnya Jumat (1/2) depan, akan diberikan jawaban terkait tuntutan SJB kepada Jokowi. Selain itu, pihak Kanwilkumham juga akan memberikan salinan-salinan pertimbangan dan usulan mengapa Susrama diusulkan menerima remisi.

"Saya mengerti kebatinan kawan-kawan. Mohon bantuannya bahwa posisi kami hanya sebagai pelaksana. Kami berjanji akan meneruskan ke pusat," katanya

Baca Juga: Kecam Jokowi Soal Remisi Susrama, ini 6 Tuntutan Aliansi Jurnalis Bali

Berita Terkini Lainnya