Kecam Jokowi Soal Remisi Susrama, ini 6 Tuntutan Aliansi Jurnalis Bali

Jurnalis Bali tidak akan berhenti sampai remisi dicabut

Denpasar, IDN Times - Sejumlah massa jurnalis dan berbagai elemen organisasi lain berkumpul di Kantor Hukum dan HAM Bali untuk menyatakan sikap dan menuntut Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Jumat (25/1).

Tuntutannya berupa pencabutan remisi perubahan dari penjara seumur hidup menjadi sementara terhadap terpidana I Nyoman Susrama, otak pelaku pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gede Narendra Prabangsa.

1. Mereka melakukan long march dimulai dari Lapangan Puputan, Renon

Kecam Jokowi Soal Remisi Susrama, ini 6 Tuntutan Aliansi Jurnalis BaliIDN Times/Imam Rosidin

Aksi ini diikuti dari berbagai elemen yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) di antaranya AJI Kota Denpasar, PWI Bali, IJTI Bali, LBH Bali, PPMI Bali, Pena NTT, LABHI BALI, Frontier Bali, AMP Bali, Manikaya Kauci, LMND Bali, dan berbagai elemen organisasi maupun individu yang mendukung kemerdekaan pers.

Titik kumpulnya dimulai dari Lapangan Puputan, Renon, sekitar pukul 09.00 Wita. Mereka lalu berjalan atau long march menuju Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali. Di tempat tersebut, para peserta aksi melakukan orasi secara bergantian.

Baca Juga: Jurnalis Bali Tuntut Soal Remisi Susrama, Kemenkumham: Kami Pelaksana

2. Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah mundur kebebasan pers

Kecam Jokowi Soal Remisi Susrama, ini 6 Tuntutan Aliansi Jurnalis BaliIDN Times/Imam Rosidin

Koordinator aksi, Nandhang R Astika, mengatakan aksi ini digelar untuk menuntut kepada Presiden Jokowi mencabut revisi terhadap pembunuh Prabangsa. Aksi ini serentak dilakukan secara nasional di seluruh Kota Indonesia.

Menurutnya, remisi perubahan ini merupakan langkah mundur terkait kebebasan pers. Sebab kasus Prabangsa merupakan satu-satunya kasus yang bisa terungkap pembunuhnya.

"Artinya, setelah kasus ini mampu diproses justru ada perubahan. Ini adalah kemunduran terhadap kebebasan pers," tegasnya.

Baca Juga: Istri Prabangsa Kecewa Jokowi Berikan Remisi untuk Pembunuh Suaminya

3. Jika revisi tak dicabut akan mengancam kebebasan pers

Kecam Jokowi Soal Remisi Susrama, ini 6 Tuntutan Aliansi Jurnalis BaliIDN Times/Imam Rosidin

Ia menambahkan, jika revisi ini tak dicabut membuat pelaku kejahatan terhadap pers akan hilang rasa jeranya. Soalnya, kasus yang jelas-jelas sudah divonis bersalah justru diberi pengurangan hukuman.

"Jadi, sudah sepatutnya kita harus menolak itu," katanya.

Upaya kampanye ini akan terus dilakukan dan dikawal. Pihaknya akan terus mendatangi Kemenkumham Bali hingga usulan untuk merevisi hukuman dicabut.

4. Berikut ini isi tuntutannya

Kecam Jokowi Soal Remisi Susrama, ini 6 Tuntutan Aliansi Jurnalis BaliIDN Times/Imam Rosidin
  1. Mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara kepada I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan keji terhadap jurnalis.
  2. Menuntut Presiden Joko Widodo mencabut keputusan presiden pemberian remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara terhadap Susrama yang tercantum dalam Kepres Nomor 29 tahun 2018.
  3. Menuntut presiden dan aparatur bawahannya agar lebih berhati-hati dan cermat dalam membuat kebijakan-kebijakan yang dapat melemahkan kebebasan dan kemerdekaan pers.
  4. Mendesak Kanwil Hukum dan HAM Bali mengungkapkan ke publik, proses dan dasar pengajuan remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara untuk I Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis.
  5. Mendesak aparat penegak hukum agar menuntaskan pengungkapan kasus pembunuhan maupun kekeraaan terhadap jurnalis yang terjadi di Indonesia, serta mendorong pemerintah agar menjamin kemerdekaan pers.
  6. Menuntut Presiden RI harus menjamin dan melindungi kemerdekaan pers.

Baca Juga: Menkumham Sebut Lapas Sebagai Pengusul Remisi Pembunuh Reporter Bali

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya