Jurnalis Bali Tuntut Soal Remisi Susrama, Kemenkumham: Kami Pelaksana

"Kasus ini adalah ancaman terhadap kebebasan pers"

Denpasar, IDN Times - Sejumlah massa yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) mendatangi Kantor Wiilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jumat (25/1) pagi.

Mereka menuntut Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, supaya menganulir remisi perubahan dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuhan Jurnalis Radar Bali, AA Gede Narendra Prabangsa.

1. Tak boleh dianggap sebagai kasus kriminal biasa

Jurnalis Bali Tuntut Soal Remisi Susrama, Kemenkumham: Kami PelaksanaIDN Times/Imam Rosidin

Dalam kesempatan ini, massa ditemui oleh Kepala Kanwilkumham Bali, Sutrisno. Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Nandhang R Astika menuntut agar pihak rutan Bangli membuka semua dokumen terkait usulan remisi yang diajukannya. Serta pertimbangan apa saja sehingga usulan ini bisa lolos hingga ke Jakarta.

Menurutnya, kasus Prabangsa tak boleh dianggap sebagai kasus kriminal biasa. Sebab Prabangsa dibunuh karena pemberitaan. Jadi pemberian remisi perubahan tersebut tentu tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan yang melakukan perbuatan melawan hukum kepada jurnalis di kemudian hari.

"Kasus ini adalah ancaman terhadap kebebasan pers. Presiden harus menggunakan hak prerogratifnya juga untuk mencabut remisi perubahan ini," tegas pria berambut gondrong ini.

2. Catatan-catatan kekerasan terhadap jurnalis

Jurnalis Bali Tuntut Soal Remisi Susrama, Kemenkumham: Kami Pelaksanapressgazette.co.uk

Dari catatan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Prabangsa termasuk satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Namun demikian, kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang pernah diusut sampai tuntas. Sementara delapan kasus lainnya masih belum tersentuh hukum.

Seperti pembunuhan wartawan Harian Bernas Yogya, Fuad M Syarifuddin atau Udin (1996); pembunuhan wartawan lepas harian Radar Surabaya, Herliyanto (2006); kematian wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV, Ardiansyah Matrais, (2010); kasus pembunuhan wartawan Tabloid Mingguan Pelangi Alfrets Mirulewan di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010), dan lainnya.

Selain itu, AJI juga mencatat ada 64 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2018. Kasus tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yakni 60 kasus pada tahun 2017. Bahkan pada tahun 2016, kasus terhadap kekerasan jurnalis mencapai 81 kasus.

"Keputusan ini adalah preseden buruk bagi Jokowi terhadap kebebasan pers di Indonesia," serunya diikuti teriakan "cabut remisi" oleh peserta aksi.

3. Kanwil Kumham Bali berjanji akan memberikan surat permintaan itu ke pusat

Jurnalis Bali Tuntut Soal Remisi Susrama, Kemenkumham: Kami PelaksanaIDN Times/Imam Rosidin

Aksi tersebut akhirnya menghasilkan sejumlah tuntutan yang disetujui oleh Kakanwil Kumham Bali, Sutrisno. Ia bersedia dan berjanji akan mengantarkan petisi dari SJB kepada Menteri Hukum dan Hukum, Yasonna Laoly. Inti dari isi petisinya adalah menuntut Jokowi menganulir remisi perubahan tersebut.

"Dengan ini menyatakan saya bersedia membawa kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia petisi dari jurnalis Bali. Hal ini terkait pencabutan remisi perubahan dari penjara seumur hidup menjadi sementara," katanya, Jumat (25/1) siang.

Sutrisno berjanji akan membawa surat tersebut ke Jakarta pada hari Senin (28/1) esok. Selanjutnya Jumat (1/2) depan, akan diberikan jawaban terkait tuntutan SJB kepada Jokowi. Selain itu, pihak Kanwilkumham juga akan memberikan salinan-salinan pertimbangan dan usulan mengapa Susrama diusulkan menerima remisi.

"Saya mengerti kebatinan kawan-kawan. Mohon bantuannya bahwa posisi kami hanya sebagai pelaksana. Kami berjanji akan meneruskan ke pusat," katanya

4. Ini gambaran kasus pembunuhannya

Jurnalis Bali Tuntut Soal Remisi Susrama, Kemenkumham: Kami PelaksanaIDN Times/Imam Rosidin

Sebagaimana diketahui, Susrama telah terbukti dalam pengadilan melakukan pembunuhan terhadap Prabangsa di Banjar Petak, Bebalang, Kabupaten Bangli, pada tanggal 11 Februari 2009 lalu.

Pembunuhan ini bermula dari pemberitaan yang ditulis Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelum peristiwa pembunuhan tersebut. Berita itu terkait dugaan korupsi yang melibatkan Susrama. Kasus korupsi ini bahkan telah terbukti di pengadilan.

Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan membuktikan, bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan tersebut. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, tanggal 11 Februari 2009 silam.

Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa.

Dalam keadaan bernyawa, Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung. Prabangsa lantas dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Karangasem, lima hari kemudian, tepatnya tanggal 16 Februari 2009.

Berdasarkan data AJI, kasus Prabangsa adalah satu dari sekian banyak kasus pembunuhan jurnalis yang terjadi di Indonesia. Namun demikian, kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang diusut secara tuntas.

Kasusnya bisa diproses secara hukum dan para pelakunya dijatuhi hukuman pidana penjara. Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 15 Februari 2010, majelis hakim menghukum Susrama dengan berupa penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa hukuman pidana mati sesuai Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam putusan tersebut juga turut menjerat delapan orang lainnya yang ikut terlibat, dengan hukuman dari 5 sampai 20 tahun penjara. Upaya mereka untuk banding tak membuahkan hasil.

Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya kesembilan terdakwa, April 2010. Putusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi pada 24 September 2010.

Baca Juga: Kecam Jokowi Soal Remisi Susrama, ini 6 Tuntutan Aliansi Jurnalis Bali

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya