Menkumham Sebut Lapas Sebagai Pengusul Remisi Pembunuh Reporter Bali

Reporter Bali dibunuh karena pemberitaan kasus

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, menanggapi tentang ramainya pemberitaan pemerintah memberikan grasi terhadap I Nyoman Susrama terpidana kasus pembunuhan reporter Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. 

Yasonna menegaskan, pemerintah tidak memberikan grasi kepada Susrama, melainkan memberikan remisi perubahan.

Awalnya Susrama divonis seumur hidup, dan saat ini ia mendapatkan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun. Seperti apa penjelasannya?

1. Susrama mendapatkan remisi perubahan dari vonis seumur hidup menjadi 20 tahun

Menkumham Sebut Lapas Sebagai Pengusul Remisi Pembunuh Reporter BaliIDN Times/Sukma Shakti

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara, nama Susrama tercantum di dalamnya. Dia ditetapkan dihukum 20 tahun.

Alasannya kata Yasonna, karena Susrama telah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun. Selain itu, umurnya sudah menginjak angka 60 tahun. Sehingga pemerintah memberikan remisi perubahan.

"Jadi prosesnya begini ya, itu remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun. Berarti kalau dia sudah 10 tahun, tambah 20 tahun, 30 tahun, umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," jelas Yasonna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/1) lalu

Baca Juga: Nyoman Susrama, sang Pembunuh Reporter Radar Bali Dapat Remisi

2. Usulan remisi berawal dari lapas

Menkumham Sebut Lapas Sebagai Pengusul Remisi Pembunuh Reporter Bali

Lanjut Yasonna, selama Susrama menjalani hukuman di penjara, ia selalu mengikuti program dengan baik, berkelakuan baik, dan mengikuti semua prosedur yang ada.

Terang Yasonna, awalnya remisi tersebut diusulkan dari Lapas. Lalu setelah melihat rekam perilaku Susrama yang baik, akhirnya laporannya dibawa ke Tim Pengamat Permasyarakatan (TPP).

"Oleh tim pengamat pemasyarakatan pada tingkat lapas diusulkan ke kanwil (Kantor wilayah). Kanwil bahas lagi, kanwil membuat rapat kembali ada TPP-nya lagi, diusulkan lagi rekomendasinya ke Dirjen PAS, Dirjen PAS rapat kembali buat TPP lagi, karena untuk prosedur itu sangat panjang baru diusulkan ke saya. Melibatkan institusi lain," ungkap Yasonna.

3. Yasonna minta publik tidak berpikiran macam-macam terkait remisi

Menkumham Sebut Lapas Sebagai Pengusul Remisi Pembunuh Reporter BaliPexels.com/pixabay

Terkait remisi yang diberikan tersebut, Yasonna menerangkan agar masyarakat tidak berpikiran macam-macam. Karena menurutnya, pemberian remisi perubahan seperti itu bukanlah kali pertama dilakukan.

"Dan itu bukan extraordinary crime, bukan jenis extraordinary crime, yang penting bahwa dia sudah selama hampir sepuluh tahun. Jadi jangan grasi dikatakan, itu perubahan hukuman, remisi, perubahan hukuman," ujar dia.

4. Yasonna katakan bahwa jangan semua hal dilihat secara politis

Menkumham Sebut Lapas Sebagai Pengusul Remisi Pembunuh Reporter BaliIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara terkait dengan kritikan Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) bahwa Jokowi dianggap tidak peka terhadap pers, Yasonna menilai bahwa itu tidak benar. Lanjut Yasonna, jangan semua hal dilihat secara politis.

"Kalau kecaman kan bisa saja, tapi kalau orang itu sudah berubah bagaimana? Kalau kamu berbuat dosa berubah, masuk neraka terus, gak kan? Jadi jangan melihat sesuatu sangat politis," kata Yasonna.

"Jadi dihukum itu orang tidak dikasih remisi, gak muat itu lapas semua kalau semua dihukum, gak pernah dikasih remisi," sambungnya.

5. Susrama mendekam di penjara sejak 2009

Menkumham Sebut Lapas Sebagai Pengusul Remisi Pembunuh Reporter Balipixabay.com/succo

Baca Juga: Istri Prabangsa Kecewa Jokowi Berikan Remisi untuk Pembunuh Suaminya

Susrama mulai mendekam di Rutan Klas IIB Bangli sejak 26 Mei 2009. Eks caleg PDIP tersebut divonis seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim, Djumain, di Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 15 Februari 2010.

Susrama divonis berdasarkan putusan PN Denpasar Nomor 1002/Pid.B/2009/PN.DPS tanggal 15 Februari 2010 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 29/PID/2010/PT.DPS tanggal 16 April 2010 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1665 K/PID/2010 tanggal 24 September 2010.

Nama Susrama berada di urutman 94 dari 115 terpidana yang mendapatkan keputusan Pidana Penjara Sementara. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta tanggal 7 Desember 2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Keputusan itu menyatakan bahwa terpidana yang namanya tercantum dalam Kepres 29/2018 itu adalah terpidana yang dikenakan pidana seumur hidup dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut, serta berkelakuan baik. Artinya, Susrama telah menjalani 10 tahun masa hukumannya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya