Jaga Lingkungan Bali, Gubernur Koster Siapkan 3 Pergub Lagi
Karena sampah plastik dibatasi, Gubernur sampai digugat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, I Wayan Koster, berencana akan menerbitkan tiga Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang menjamin kebersihan lingkungan. Di antaranya Pergub pengelolaan sampah, tentang udara dan tentang sungai.
1. Pergub ini berisi SOP dan insentifnya
Koster mengatakan, Pergub tersebut ditargetkan rampung pada tahun ini, dan diharapkan bisa menjamin alam Bali tetap bersih.
Misalnya untuk Pergub sampah. Diharapkan persoalan ini akan menyelesaikan masalah sampah pada hulunya. Artinya sampah akan dipilah dan diolah dahulu di hulu. Baru residunya yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Jadi sampah yang dihasilkan rumah tangga, industri, kelompok-kelompok masyarakat, rumah sakit, dan sekolah harus diolah sebelum dibuang ke TPA. Nanti akan dibuatkan aturan, Standar Operasional (SOP), serta insentifnya. Misalnya dibuatkan bank sampah dan siapa yang mengelola akan mendapatkan uang.
"Dalam waktu dekat akan keluar Peraturan Gubernur tentang pengelolaan sampah yang harus selesai di hulunya di sumbernya sehingga kita tidak perlu lagi rame-rame ke TPA. Juga kebijakan lain yang kami lakukan untuk menjaga alam Bali ini bersih dan sehat," kata dia di Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (11/7).
Baca Juga: Tangkap Pembuang Sampah Sembarang di Denpasar Dapat Rp1,5 Juta, Mau?