6 Parpol di Bali Gagal Jadi Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten
Meski gagal, tapi mereka boleh kampanye
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Di Bali, ada enam Partai Politik (Parpol) di tingkat Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia yang gagal sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Keputusan tersebut dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 774.
Lalu bagaimana di Bali?
Baca Juga: Hari ini Kampanye Terbuka, Peserta Pemilu Harus Main Cantik
1. Keputusan ini sudah final dan disahkan melalui SK Nomor 744
Komisioner KPU Bali Bidang Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Nakula, mengatakan keputusan itu sudah final dan dikeluarkan oleh KPU RI melalui SK Nomor 744. SK tersebut terkait pembatalan sebagai peserta pemilu di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing ketika tak menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
"Ini di beberapa Kabupaten Kota ada parpol yang tak ikut. Parpol di masing-masing kabupaten ada dan dia sudah dibatalkan sebagai peserta pemilu di dapil masing-masing," ungkapnya, Minggu (24/3).