TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Parpol di Bali Gagal Jadi Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten

Meski gagal, tapi mereka boleh kampanye

foto hanya ilustrasi (IDN Times/Reza Iqbal)

Denpasar, IDN Times - Di Bali, ada enam Partai Politik (Parpol) di tingkat Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia yang gagal sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Keputusan tersebut dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 774.

Lalu bagaimana di Bali?

Baca Juga: Hari ini Kampanye Terbuka, Peserta Pemilu Harus Main Cantik

1. Keputusan ini sudah final dan disahkan melalui SK Nomor 744

IDN Times/Fadli Syahputra

Komisioner KPU Bali Bidang Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Nakula, mengatakan keputusan itu sudah final dan dikeluarkan oleh KPU RI melalui SK Nomor 744. SK tersebut terkait pembatalan sebagai peserta pemilu di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing ketika tak menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

"Ini di beberapa Kabupaten Kota ada parpol yang tak ikut. Parpol di masing-masing kabupaten ada dan dia sudah dibatalkan sebagai peserta pemilu di dapil masing-masing," ungkapnya, Minggu (24/3).

2. Meski sudah dibatalkan, tapi pengurus masih bisa berkampanye untuk calon yang diusungnya

IDN Times/Mulyani Citra Setiawati

Meski sudah dibatalkan, partai tersebut masih bisa berkampanye untuk calon yang diusungnya. Karena yang dibatalkan adalah pesertanya, bukan para pengurus. "Pengurus masih akan berkampanye di DPR RI, Provinsi, dan Presiden," lanjutnya.

3. Ada dua alasan peserta pemilu dibatalkan kepesertaannya

IDN TImes/Mohamad Ulil Albab

Dalam SK KPU nomor 774 itu, ada dua alasan peserta pemilu dibatalkan kepesertaannya. Pertama, memiliki kepengurusan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota namun tidak mengajukan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Kedua, memiliki kepengurusan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota namun tidak mengajukan calon anggota DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan LADK.

Berita Terkini Lainnya