BPR di Bali Dinilai Terlalu Banyak, Sebaiknya Dimerger
Khawatir akan terjadi seperti BPR Legian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Likuidasi Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Legian yang beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 125-127, Denpasar, harus menjadi pelajaran banyak pihak. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ini terpaksa dicabut izinnya tanggal 21 Juni lalu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena pemilik saham BPR tersebut menggunakan dana untuk kepentingan pribadi. Ia mengambil dana sekitar Rp10 miliar sampai Rp12 miliar.
Untuk menghindari hal serupa, idealnya BPR memang sebaiknya dimerger agar pengelolaannya kuat.
Baca Juga: Izin Dicabut, Pemegang Saham Pakai Uang BPR Legian buat Beli Apartemen
1. Pemilik saham jangan main-main. Karyawan dan masyarakat jadi korbannya
Pengamat Ekonomi dan Perbankan, Ida Bagus Kade Perdana, menegaskan pihak perbankan sebaiknya memperhatikan betul pengelolaannya. Jangan pernah main-main seperti yang dilakukan oleh pemilik saham BPR Legian. Pasalnya, masyarakat yang menyimpan uang dan pekerja di perusahaan tersebut dirugikan.
Dampak pertama dari ditutupnya izin ini tentu akan dirasakan langsung oleh para karyawan BPR Legian ini karena kehilangan pekerjaannya.
"Kepada karyawannya, menjadi pengangguran," kata dia saat dihubungi, Senin (24/6) lalu.