Izin Dicabut, Pemegang Saham Pakai Uang BPR Legian buat Beli Apartemen

Waduh

Denpasar, IDN Times - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Denpasar dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin dilakukan sejak 21 Juni 2019 karena pemilik saham BPR tersebut menggunakan dana untuk kepentingan pribadi. Ia mengambil dana sekitar Rp10 miliar sampai Rp12 miliar untuk kepentingan pribadi.

1. Izin ditutup sejak hari ini

Izin Dicabut, Pemegang Saham Pakai Uang BPR Legian buat Beli ApartemenKepala Kantor OJK Regional 8 (Bali dan Nusa Tenggara), Elyanus Pongsoda. (IDN Times/Imam Rosidin

Kepala Kantor OJK Regional 8 (Bali dan Nusa Tenggara), Elyanus Pongsoda, mengatakan sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk dalam status Dalam Pengawasan Khusus OJK sejak 28 Maret hingga 28 Mei 2019. Pasalnya, CAR atau rasio kecukupan modal BPR di bawah 4 persen atau tepatnya minus 9 persen.

Penetapan status DPK agar pengurus yang mewakili pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan tidak berhasil.

"Harusnya upaya penyehatan yang dilakukan pemegang saham agar menambah modal. Kalau tak bisa nambah dana segar silakan mengundang investor atau partner lain atau upaya lain supaya modalnya menjadi kuat kembali," kata dia, Jumat (21/6).

2. Uang dipakai unthk membeli mobil hingga apartemen

Izin Dicabut, Pemegang Saham Pakai Uang BPR Legian buat Beli ApartemenPexels/maitree rimthong

Ia menjelaskan, penyebab tidak sehatnya BPR tersebut karena ada intervensi negatif dari pemegang saham kepada direksi. Intinya, pemegang saham semena-mena mengambil dana untuk kepentingan pribadi. Misalnya untuk membeli mobil, tiket, apartemen dan sebagainya.

"Ada pengambilan dana untuk kepentingan lain dari pemegang saham. Sehingga ini berdampak pada laba rugi. Kalau dia rugi berdampak pada CAR. Ini yang menjadi buruk," terangnya.

3. Diperkirakan aset BPR Legian per akhir Mei 2019 sebesar Rp175 miliar

Izin Dicabut, Pemegang Saham Pakai Uang BPR Legian buat Beli Apartemenpixabay.com/mAKLAY62

OJK memperkirakan, untuk aset BPR Legian saat ini per tanggal 31 Mei 2019 sebesar Rp175 miliar. Kemudian untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) gambarannya deposito ada Rp10 miliar lebih, tabungan Rp33,8 miliar, tabungan bank lain Rp1,3 miliar, deposito bank lain Rp8,5 miliar.

"Saya kira itu posisi DPK di bank ini," katanya.

Kemudian dari sisi aset totalnya mencapai Rp75 miliar, termasuk gedung dan sebagianya. Dalam aset juga termasuk kredit yang diberikan, dengan rinciannya sebesar Rp129 miliar. Statusnya untuk yang lancar Rp59 miliar, kurang lancar Rp37 miliar, dan diragukan Rp26 miliar, serta macet 6,8 miliar.

"Rp175 miliar ini sebelumnya Rp200 miliar berkurang karena deposito-deposito yang sudah diambil dananya sehingga berkurang," ungkapnya.

4. Nasabah diimbau tetap tenang dan tidak terprovokasi

Izin Dicabut, Pemegang Saham Pakai Uang BPR Legian buat Beli Apartemenpexels.com/rawpixel

Sementara itu Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Muhamad Yusron, mengatakan pihaknya akan menjalankan fungsi penjaminan sejak dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi ini waktunya 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. 

Untuk itu, kepada nasabah diimbau agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi. Nasabah diminta untuk menunggu pengumuman pembayaran klaim.

"Agar tetap tenang dan jangan terprovokasi," pintanya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya