TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Berizin, Bengkel Ketok Magic di Jalan Tukad Balian Disegel

Siapa yang mobilnya ada di sini?

IDN Times/Imam Rosidin

Denpasar, IDN Times - Sebuah bengkel cat dan ketok magic di Jalan Tukad Balian nomor 123, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Jumat (16/11) pagi. Penyegelan tersebut terkait masalah perizinan.

Baca Juga: Caleg Gerindra Terlibat Perkelahian, Digigit Hingga Ditebas Pisau

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga, mengatakan penyegelan ini menindaklanjuti keputusan Pengadilan Negeri Denpasar. Usaha tersebut sebelumnya sudah dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dan divonis agar segera disegel.

"Hari ini kita lakukan penutupan dan penghentian operasi dengan alasan tidak bisa menunjukkan perizinan yang sah," ujarnya.

1. Tidak bisa menunjukkan perizinan

IDN Times/Imam Rosidin

2. Sudah buka selama lima bulan

IDN Times/Imam Rosidin

Sayoga melanjutkan, usaha milik Firman tersebut sudah berjalan selama lima bulan. Namun hingga kini perizinannya belum ada. Ia melanjutkan, usaha Firman melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Perda Bangunan Gedung.

"Sebelum berusaha harus mengurus usaha dulu. Kami sudah bina itu. Padahal bukanya sudah lima bulan yang lalu," ucapnya.

Baca Juga: 2 Pria ini Diduga Mau Rampok Rumah di Jalan Marlboro Saat Ada Penghuni

Sementara itu, pemilik usaha, Firman, mengakui bahwa saat ini belum bisa menunjukan surat izin usahanya. Pasalnya, izin tersebut masih dalam proses pengurusan. Ia mengaku akan melengkapi segera segala perizinan yang diperlukan.

"Kita akan irus izinnya kita lengkapi ikut prisedurnya yang ada. Katanya kita mengganggu karena bising. Masih proses perizinan belum selelsai dan kita belum bisa menunjukan," jelasnya. 

Ia menambahkan, usahanya akan ditutup sementara sembari melengkapi perizinan. "Kita sudah urus tapi belum selesai," katanya.

Berita Terkini Lainnya