TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste

Pakaian bekas ini akan diselundupkan ke Indonesia

Dok.IDN Times/Istimewa

Badung, IDN Times - Bea Cukai Bali-Nusra berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas ke Indonesia, yang diduga berasal dari Timor Leste. Mereka menangkap penyelundupan itu di dua wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Yaitu Perairan Tanjung Tuakau pada hari Senin (22/7), dan Laut Alor hari Minggu (11/8). Total sebanyak 2.861 karung berisi pakaian bekas diamankan dalam penangkapan tersebut.

1. Penangkapan pertama terjadi di Perairan Tanjung Tuakau. Petugas berhasil menemukan 1.661 karung berisi pakaian bekas

Foto hanya ilustrasi. (mamaplus.md)

Untung Basuki, Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, mengatakan penangkapan itu hasil operasi di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste. Mereka mengerahkan armada Kapal Patroli BC 8004.

Penangkapan pertama terjadi pada hari Senin ( 22/7). Mereka berhasil mengamankan KLM Harapan Bersama berbendera Indonesia. Saat itu sekitar pukul 11.35 Wita, terdapat informasi ada kapal yang berlabuh di sekitar Perairan Barati, (NTT). Mereka lalu melakukan pengejaran dan kapal ditemukan di Perairan Tanjung Tuakau, NTT, pukul 13.40 Wita. Kapal ini berencana menurunkan muatannya di Teluk Sulamo, NTT.

Saat diperiksa, kapal itu membawa muatan 1.661 karung yang berisi pakaian bekas tanpa dilengkapi oleh pemberitahuan pabean. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp700 juta. Nahkoda kapal berinisial S (43) akhirnya diamankan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan pakaian bekas sebanyak 1.661 karung," jelas Untung, Jumat (16/8).

2. Petugas menangkap kapal kedua bermuatan pakaian bekas tujuan Sulawesi Tengah

IDN Times/Sukma Sakti

Penangkapan kedua terjadi pada hari Minggu (11/8). Petugas menangkap KM Karya Bersama di sekitar Perairan Alor, sebelah barat Pulau Kambing. Kapal tersebut datang dari Dilli, Timor Leste, dengan tujuan Luwuk, Sulawesi Tengah.

"Mengangkut pakaian bekas tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean," ungkap Untung.

Dari penangkapan tersebut diamankan 1.200 karung yang berisi pakaian bekas, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp600 juta. Nahkoda kapal berinisial US (56 tahun) turut diamankan.

3. Para pelaku terancam dipenjara maksimal 10 tahun

IDN Times/Sukma Shakti

Atas perbuatannya, para pelaku bisa dituntut pasal 102 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Ancamannya adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Berita Terkini Lainnya