TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tabloid Indonesia Barokah Diedarkan ke 9 Alamat di Jembrana

Menurut pendapat kamu, perlukah masyarakat Bali panik?

Dok.IDN Times/Istimewa

Denpasar, IDN Times - Tabloid Indonesia Barokah kini sudah memasuki wilayah Bali. Hal ini diungkapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali.

"Oh iya itu betul di Kantor Pos. Di Jembrana ada, di Denpasar, ada di Singaraja ada, di Karangasem juga ada," kata Wayan Wirka, Koordinator Divisi (Kordiv) Bawaslu Bali, Kamis (31/1) siang.

Tabloid-tabloid ini ternyata sudah ada alamat yang dituju. Ke manakah tabloid-tabloid tersebut akan diedarkan?

1. Paket ditujukan ke sembilan alamat di wilayah Kabupaten Jembrana

Pexels.com/sl wong

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Kantor Pos dan Giro Negara, tabloid tersebut dikirim dari Redaksi Tabloid Indonesia Barokah yang beralamat di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.

Paket tersebut ditujukan ke beberapa alamat di wilayah Kabupaten Jembrana. Antara lain:

  1. Pengasuh Mandala Ulum, Jalan Gunung Agung Nomor 138, Kelurahan Loloan Timur, Jembrana.
  2. Pengasuh A Sidiqiyah, Jalan Gunung Batur, Lingkungan Sri Mandala, Dauhwaru, Jembrana.
  3. Pengasuh Darut Ta Lim, Loloan Barat, Jembrana.
  4. Pengasuh Manba'ul Ulum, Loloan Timur Jembrana.
  5. Pengasuh Al Hidayah, Jalan Ngurah Rai, Nomor 183 Negara, Jembrana.
  6. Pengasuh Al Mustaqim, alamat Jalan Udayana, Nomor 333 Negara, Jembrana.
  7. Pengasuh Syamsul Huda, Kelurahan Loloan Barat, Negara, Jembrana.
  8. Pengasuh Al Bapaqiyah, Lelateng, Negara, Jembrana.
  9. Pengasuh Nurul Falah, Loloan Timur, Jembrana.

2. Masih ada 19 paket yang belum diedarkan

IDN Times/Fitria Madia

Tabloid ini sudah tersebar di empat Kota/Kabupaten. Dari data sementara, yang sudah terdistribusi di Denpasar sebanyak enam eks, Jembrana enam eks, Buleleng delapan eks, dan Karangasem dua eks.

Sementara yang belum terdistribusi berada di Kantor Pos Jembrana berjumlah 19 paket. Sebagai catatan, satu paket berisi dua hingga tiga eksemplar. Satu eksemplar berisi 42 tabloid.

3. Dewan pers menyimpulkan Tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik

(Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo) ANTARA NEWS

Berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pers yang digelar pada Selasa (29/1), memutuskan bahwa Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat-syarat sebagai perusahaan pers. Artinya, tabloid itu tidak termasuk dalam produk jurnalistik. Syarat-syarat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Peraturan Dewan Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“(Tabloid Indonesia Barokah) bukan produk jurnalistik,” kata Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo saat dihubungi IDN Times pada Rabu (30/1).

Menurut Dewan Pers, dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah tidak termasuk dalam kategori pers.

4. Bawaslu RI masih belum menemukan adanya pelanggaran pidana Pemilu dan ujaran kebencian

IDN Times/Helmi Shemi

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya masih menyelidiki siapa dalang pembuat majalah Tabloid Indonesia Barokah, dan sudah meminta kepolisian bantuan untuk menginvestigasinya juga.

"Kami minta pada polisi untuk melakukan investigasi, kami juga melakukan investigasi dengan kemampuan yang kami miliki untuk mengetahui siapa di balik itu," ujarnya di Kantor RRI, Jakarta Pusat, Selasa (29/1) lalu.

Bawaslu memastikan, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran pidana Pemilu, dan unsur menghina atau ujaran kebencian dalam tabloid tersebut. 

"Pada saat kemarin kami melihat bahwa isi daripada Indonesia Barokah itu belum melanggar pasal 280 terkait dengan menghina ataupun ujaran kebencian," jelasnya.

Baca Juga: Terendus Ada Paedofilia di Sebuah Ashram, Polda Bali Bentuk Tim Khusus

Berita Terkini Lainnya